Satpol PP Tabanan saat menggelar sidak kelengkapan izin usaha dan bangunan, Rabu (13/9). (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Tim buru dan sapa (bursap) Satpol PP Tabanan kembali melakukan pembinaan di wilayah kecamatan Tabanan dan Kediri, Rabu (13/9). Hasilnya, satu villa di wilayah Kedungu, Kediri dan gudang penyimpanan di pasar Kodok, Tabanan diberikan peringatan karena tidak bisa menunjukan izin. Pemilik usaha tersebut dipanggil untuk selanjutnya diberikan pembinaan pada Jumat (15/9).

Ketua Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba menjelaskan, operasi yang dilakukan tim buru sapa Satpol PP Tabanan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sejunlah bangunan yang tidak dilengkapi izin. Atas dasar tersebut, dilakukan penyisiran, hasilnya dari enam lokasi yang didatangi, dua diantaranya melanggar karena tidak bisa menunjukan izin yang diperlukan. “Ada laporan banyaknya bangunan yang tidak berizin, dan ternyata benar masih ada yang demikian,”ucapnya.

Baca juga:  Pencuri Bobol Villa di Ubud

Untuk villa dijelaskannya melanggar perda no 9 tahun 2013 tentang bangunan gedung, sedangkan untuk gudang penyimpanan di pasar yang cukup terkenal di kecamatan Tabanan terbukti melanggar perda no 5 tahun 2013 tentang SITU, SIUP, IUI, TDG, dan TDP. “Mereka akan kita bina, dan selanjutnya diarahkan untuk segera mengurus izin usaha yang diperlukan,” jelasnya.

Terkait masih adanya temuan tersebut, Wayan Sarba sangat menyayangkan sikap investor yang tidak mau mengikuti aturan yang ada di Pemkab Tabanan, khususnya mengenai kelengkapan izin. Hal ini tentu saja akan merugikan Tabanan sendiri, karena ini juga merupakan salah satu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan Tabanan ke depan. “Hormatilah hukum dan aturan yang ada disini jika ingin berusaha di Tabanan,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Hanya 2 Kabupaten Tambahan Kasusnya Capai 1 Digit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *