
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gencarnya penertiban pembangunan akomodasi wisata tak berizin di Nusa Penida, menjadi salah satu realisasi langkah tegas pemerintah daerah. Banyaknya akomodasi wisata berdiri tak berizin di daerah kepulauan itu merupakan cerminan lemahnya pengawasan di masa lalu. Bahkan, Bupati Klungkung I Made Satria secara terbuka menyebut 90 persen pembangunan akomodasi wisata di Nusa Penida tak berizin.
Proyek proyek akomodasi wisata tanpa izin yang telah ditertibkan, baik itu di Desa Ped, Jungutbatu, termasuk juga di Desa Pesinggahan, mulai diinisiasi dari kepemimpinan kepala daerah sebelumnya. Maka, Bupati Satria mengatakan setelah dilantik, dia memulai langkahnya dengan menata bangunan liar ini. Hal ini bisa dilihat, dari serangkaian penertiban bangunan yang tidak berizin lengkap. Bahkan ada yang sudah dibongkar.
Pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh perbekel hingga kepala dusun untuk turun melihat langsung aktivitas pembangunan maupun investasi yang sedang berjalan di setiap desa. “Kalau ada (pembangunan akomodasi wisata), datangi dan tanya langsung, apakah sudah mengurus izin atau tidak. Jika tidak, segera laporkan ke saya, dan segera ditindak,” kata Bupati Satria saat ditanya tindak lanjut penertiban tiga akomodasi wisata tak berizin di Desa Ped Nusa Penida, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Klungkung, Senin (25/8).
Dia tidak mau, jejak tak baik dari pemerintahan sebelumnya, masih ada di era kepemimpinannya saat ini. Sebab, sebelumnya banyak yang sudah dibangun, bahkan sudah hampir selesai. Setelah dia menjabat dan dicek, rupanya tak mengantongi izin. “Ini ke depan tidak boleh terjadi seperti itu lagi. Urus izin dulu, baru membangun. Kalau tidak masuk tata ruang, kan repot. Harus dibongkar,” imbuh Bupati Satria.
Pihaknya juga sudah instruksikan kepada Kadis PUPRPKP Klungkung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, jangan dulu sembarangan memberikan izin, baik untuk pengusaha lokal maupun asing. Budaya ini harus segera diubah. Sebab, situasinya sudah kian parah. Investor berani tidak mengurus izin, tetapi sudah berani membangun. “Hampir 90 persen pembangunan yang terjadi di Nusa Penida ini, baik yang sudah selesai, beroperasi, maupun yang sedang dikerjakan itu tidak berizin,” sorot Bupati Satria.
Meski demikian, dikatakan sudah ada investor yang sudah mengurus izin secara lengkap, tetapi yang belum banyak. Ini penting, agar apa yang hendak dan sedang dikerjakan di lokasi, bisa sesuai dengan Perda Tata Ruang. Ke depan, dia menekankan bahwa fungsi-fungsi pengawasan harus diperkuat. Sebab, selama ini, fungsi pengawasan dinilai kurang bagus. “Maka perlu peran elemen pemerintahan yang paling bawah untuk melakukan fungsi fungsi pengawasan. Harus terlibat semua, dari kepala dusun perbekel, camat, Satpol PP agar melakukan sidak-sidak, walaupun tanpa perintah saya,” tutup Bupati Satria. (Bagiarta/balipost)