
NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana berhasil membongkar kasus pencurian kabel dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama (STP), Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara.
Komplotan pelaku berjumlah 7 orang ini melakukan aksinya bertahap hingga 10 kali antara Mei 2024 hingga April 2025. Total kerugian dari pencurian kabel ini mencapai Rp 250 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku berinisial ARK, SF, AFM, HR, AS, AM, dan AMA (pelaku anak), seluruhnya warga Jembrana.
“Para pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok gudang, memotong kabel yang masih tergulung menggunakan pisau besar, lalu mengupasnya untuk mengambil tembaganya. Bagian tembaga tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang,” jelas AKBP Citra Dewi, Kamis (14/8).
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari hilangnya satu roll kabel warna hitam dengan gulungan kayu sepanjang 720 meter pada 19 Juli 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada komplotan pelaku yang kemudian ditangkap bersama barang bukti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah beserta STNK, satu unit mobil Suzuki Carry warna biru muda beserta STNK, tiga gulung kulit kabel warna hitam merk NYY, dua bilah pisau, satu rol kayu rusak, dan satu jam tangan merk Foxbox. Modus pelaku mencuri kabel kemudian mengupasnya untuk mendapatkan tembaga dari kabel dan dijual.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih mengembangkan kemungkinan TKP lain, namun sejauh ini dari satu TKP ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya. (Surya Dharma/Balipost)