
MANGUPURA, BALIPOST.com – Berselang sehari pascapenghentian pembangunan residen, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menghentikan sementara pembangunan hotel tidak berizin Pantai Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, saat dikonfirmasi Kamis (12/6), mengaku, telah memasang Pol PP Line untuk menghentikan sementara pembangunan lantaran belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kemudian tim Dinas PUPR Badung di Bidang Cipta Karya juga melakukan observasi terkait PBG tersebut. Memang awalnya hotel ini memiliki PBG, namun yang peruntukannya rumah tinggal. Karena itu dilakukan obsevasibdi lapangan, dan memang menemukan ketidakkesesuaian tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, hasil obsevasi Dinas PUPR juga menyatakan, adanya ketidaksesuaian antara bangunan dan PBG. Akhirnya pada Oktober 2024, Dinas PUPR mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP Badung untuk mencabut izin dari bangunan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan kembali, Gus Ratu menerangkan, pemilik usaha belum menunjukkan kepemilikan izin yang baru. Untuk itu dirinya bersama tim melakukan penyegelan menggunakan Pol PP Line dan penempelan selebaran penghentian kegiatan. Otomatis pembangunan hotel tersebut tidak boleh dilakukan sebelum adanya kepemilikan izin lengkap.
“Kami pasang Pol PP Line ini karena mereka tetap beraktivitas (pembangunan). Padahal kami sudah buatkan surat pernyataan untuk penghentian sudah lama,” terangnya.
Dikatakan, pembangunan hotel tersebut masih dapat dilanjutkan. Asalkan pemilik mampu melengkapi izin PBG. “Kalau mereka bisa menunjukkan perizinan yang sah, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk pelepasan Pol PP Line. Tapi kalau belum, mohon maaf,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung juga menghentikan sementara terhadap kegiatan pembangunan residen yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Akomodasi pariwisata ini berlokasi di Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Rabu (11/5), ditemukan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi. Menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, pembangunan akomodasi berada di zona pertanian pangan berkelanjutan yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan permukiman atau usaha komersial lainnya. (Parwata/Balipost)