
TABANAN, BALIPOST.com – Video dugaan pembalakan di kawasan Bedugul ramai di media sosial. Dugaan ini pun mendapat perhatian Pemkab Tabanan.
Atas instruksi Bupati Tabanan, Komang Gde Sanjaya, Camat Baturiti, Sayu Made Parwati, bersama jajaran turun langsung ke lokasi di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pengecekan, lahan tersebut diketahui milik pribadi dengan luas sekitar 3 hektar. Namun, meski milik pribadi, penggunaan lahan tetap harus sesuai aturan. “Setelah dicek memang ada proses penataan lahan, dan lahan itu sertifikat tanah milik pribadi, kemungkinan akan dibangun villa,” jelasnya.
Bahkan lanjut kata Sayu Parwati, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan Rabu (17/9) juga sudah langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan tepatnya di sebelah selatan Villa Bunga. Petugas meminta agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara untuk mengetahui jelas apakah sudah mengantongi izin sesuai regulasi atau belum.
Terpisah, Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan bahwa tanah tersebut memang benar merupakan milik pribadi. Berdasarkan sertifikat, lahan itu peruntukannya adalah akomodasi pariwisata.
“Kami sudah turun ke lokasi memastikan kondisi di lapangan. Tanah tersebut milik perorangan, dan sesuai sertifikat untuk akomodasi pariwisata,” jelasnya, Rabu (17/9).
Menurut Sukanada, pihak pemilik sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan desa adat dan menyampaikan rencana penggunaan lahan sebagai villa pribadi. Bahkan, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan kepada desa adat.
Dalam surat itu, pemilik menyatakan siap bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi longsor atau bencana lain akibat pemanfaatan lahan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil pemilik tanah untuk dimintai keterangan. “Kami akan undang pemilik datang ke kantor Satpol PP untuk memberikan penjelasan secara resmi,” tegas Sukanada.
Ia menambahkan, pengecekan lapangan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pemkab Tabanan melalui Satpol PP berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan lahan, khususnya di kawasan rawan bencana seperti Bedugul.
Terpisah Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, meski milik pribadi, penggunaan lahan tentunya tetap harus sesuai aturan.
“Kalau ingin membangun tentu harus lengkap izin izinnya sesuai peruntukan. Kalau tidak ada izin, tentu tidak boleh,” tegasnya.
Apalagi lanjut kata Sekda Susila, Gubernur Bali juga telah menginstruksikan agar alih fungsi lahan lebih dikendalikan. Ke depan, khusus di wilayah kabupaten Tabanan hal ini akan dipertegas lagi melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga jelas zona mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak.
Hal ini juga untuk menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan Bedugul yang rawan bencana, sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi. (Puspawati/balipost)