Satpol PP dan Damkar Klungkung bersama OPD terkait saat memanggil tiga pemilik akomodasi wisata di Desa Ped. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP dan Damkar Klungkung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya memanggil pemilik tiga akomodasi wisata yang sempat ditertibkan di Desa Ped Nusa Penida, Selasa (9/9).

Satpol PP memastikan dua diantaranya tak mampu memperlihatkan dokumen perizinan lengkap untuk bisa mendirikan akomodasi wisata. Sementara satu lainnya mengantongi dokumen perizinan, namun Satpol PP menegaskan harus memastikan kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan ketiga akomodasi wisata itu, antara lain Kamara Nusa Penida, Blue Hourbour Beach Front Villas dan Mambo Dive Resort.

Baca juga:  Two Bulgarian Suspected to Commit Skimming

Hasil kroscek kepada ketiga pemilik akomodasi wisata ini, memastikan bahwa untuk Kamara Nusa Penida, kata Suwarbawa, belum memiliki izin. Seluruh kegiatan di lokasi sudah dihentikan.

Pemiliknya juga telah menandatangani surat pernyataan, agar mentaati tindakan tegas petugas Satpol PP.

Sementara untuk Blue Hourbour Beach Front villas, dikatakan sudah memiliki izin. Namun, Suwarbawa menekankan untuk aspek pengembangan pembangunan, belum ada izin. Sehingga kegiatan di lokasi harus dihentikan.

Ia juga telah menandatangani surat pernyataan. “Kalau Mambo Dive Resort sudah memiliki izin. Tetapi untuk memastikan kesesuaian izin dengan situasi di lokasi, tim kami akan turun ke lapangan,” kata Suwarbawa.

Baca juga:  Lonjakan Wisatawan saat Nataru, Ini Sejumlah Destinasi Rawan Kemacetan di Bali

Setelah hasil pertemuan itu, Suwarbawa menambahkan ketiga akomodasi wisata ini tetap akan diproses sesuai ketentuan. Bagi yang dokumen perizinannya bermasalah, pihaknya sementara memastikan akan hentikan dulu seluruh kegiatan usaha.

Tujuannya, untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha terkait untuk memenuhi dokumen perizinan yang harus dilengkapi. “Jika membandel, kami akan proses dan tidak menutup kemungkinan sampai ke pembongkaran,” tegas Suwarbawa.

Sebelumnya, Camat Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Kadek Yoga Kusuma beserta tim menghentikan proses pembangunan tiga akomodasi wisata di Desa Ped, Jumat (15/8). Penghentian itu diputuskan setelah camat dan tim turun ke lokasi dan memastikan dokumen terkait perizinan tak lengkap, termasuk juga dokumen terkait status lahan.

Baca juga:  Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, Direktur Tiga Perusahaan Dipanggil KPK

Yoga Kusuma mengatakan bangunan dan kolam renang yang sedang dikerjakan posisinya mepet dengan tanggul pantai. Saat itu penanggungjawab proyek belum bisa menunjukkan dokumen, baik terkait perizinan maupun status lahan yang dipergunakan. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN