
SEMARAPURA, BALIPOST.com – KMP Nusa Jaya Abadi (NJA) direncanakan docking selama 30 hari, sejak 5 September 2025. Dengan demikian, kapal roro milik pemerintah daerah itu praktis tidak bisa melayani penumpang dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem, menuju Pelabuhan Mentigi, Nusa Penida. Untuk pelayanan penyeberangan khusus barang, sementara akan digantikan kapal LCT (landing craft transport).
Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Senin (8/9), mengatakan, KMP Nusa Jaya Abadi berangkat menuju Galangan PT Dewa Ruci Agung Surabaya (penyedia docking) pada 5 September dari Pelabuhan Mentigi. Jangka waktu pelaksanaan docking selama 30 hari kalender. KMP Nusa Jaya abadi beroperasi terakhir saat melayani penyeberangan lintas Padangbai-Nusa Penida pada 4 September 2025.
Dinas Perhubungan Klungkung juga menerbitkan pengumuman dengan nomor: 500.11/2767/Dishub/2025, sebagai pemberitahuan kepada semua penumpang agar menggunakan opsi lain ketika melakukan penyeberangan ke Nusa Penida. Sejak dimulainya docking, pelayanan penyeberangan khusus kendaraan barang dari Pelabuhan Padangbai ke Nusa Penida dan sebaliknya, dilayani LCT Arjhuna Giri Nusa, LCT Abhimayu Giri Nusa, dan LCT Yudhistira Giri Nusa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, bagi penyeberangan penumpang atau orang melalui titik pelabuhan penyeberangan di Kusamba (Banjar Bias, Tribuana, dan Kampung Kusamba) dan Nusa Penida (Sampalan) dengan moda transportasi fast boat. “Anggaran docking tahun ini sekitar Rp2,7 miliar,” kata Gunarta.
Jumlah anggaran docking tahun naik dari tahun lalu, sebesar Rp2,5 miliar. Proses docking merupakan proses rutin yang dilakukan pada KMP Nusa Jaya Abadi agar kondisi kapal dapat dipastikan tetap prima dalam melakukan pelayanan penyebrangan. Perawatan prioritas yang dilakukan saat docking KMP Nusa Jaya Abadi, antara lain meliputi perawatan mesin, kelistrikan kapan dan peralatan navigasi.
KMP Nusa Jaya Abadi merupakan bantuan hibah dari Pemprov Bali tahun 2006. Kapal ini ditetapkan sebagai lintasan perintis, sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida dan Padangbai untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Beserta Muatannya. Kapal ini memiliki mesin Induk 2 x 80 HP dan bobot kapal 629 GT.
Kapal ini diresmikan penggunaannya pada 28 April 2007 oleh Presiden RI SBY. Kapal roro ini memiliki panjang 39,50 meter, lebar 11,60 meter, dan tinggi 3 meter, dengan kecepatan 12 knot. Kapal mampu menampung ABK sebanyak 14 orang, dengan kapasitas 6 truk, 8 mobil, dan 210 penumpang. Sejak tahun 2006, kapal ini setiap hari melakukan penyeberangan sejauh 11 mil dari Padangbai menuju Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)