PN Denpasar
Ilustrasi
GIANYAR, BALIPOST.com – Aji Wijayanto yang sempat kabur dari tahanan Mapolsek Ubud, kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Sidang Selasa (16/5), dengan agenda pembacaan surat tuntutan, menjatuhkan tuntutan dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Sidang di PN Gianyar dengan hakim ketua I.B. Made Ari Suamba didampingi hakim anggota Danu Arman dan Khalid Soroinda diselengarakan pada Selasa siang sekitar pukul 12.30 wita. Pada sidang penyampaian surat putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Gee Dharma Putra menyampaikan bahwa terdakwa Aji Wijayanto yang melakukan kasus pencurian di Villa Seven Sky itu dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Baca juga:  Luhut Sebut 19 Negara Masuk Bali Bisa di "Drop" dari Daftar

JPU, I Putu Gede Dharma Putra yang ditemui usai sidang menerangkan bahwa tuntutan dua tahun enam bulan itu disampaikan lantaran terdakwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian. “Jadi pertimbangan tuntutan kita disana, kan bisa saja dia mencuri karena spontanitas, jadi lain cerita kalau dia residivis,“ katanya seraya mengakui bahwa tuntutan tersebut memang jauh lebih ringan dari pada ancaman tujuh tahun penjara yang tercantum dalam Pasal 363 ayat 5 KUHP.

Baca juga:  Sekitar 2.700 Pelanggar Lalin bakal Datangi Kejari Denpasar

Disinggung terkait hukuman terhadap terdakwa yang sempat kabur dari sel tahanan Mapolsek Ubud. Dharma Putra menjelaskan bahwa hukuman untuk upaya kabur yang dilakukan Aji Wijayanto saat masih berstatus tahanan di Mapolsek Ubud, sudah dicantumkan sebagai hal yang memberatkan dalam tuntutan hukuman dua tahun enam bulan penjara. “Itu masuk dalam hal yang memberatkan,“ katanya.

Namun Dharma Putra menegaskan bahwa tuntutan dua tahun enam bulan penjara itu tidak masuk dalam kasus pencurian sepeda motor anggota polisi yang dilarikan Aji Wijayanto saat kabur dari Mapolsek Ubud. “ Kalau berkas kasus pencurian sepeda motor polisi itu belum kami terima dari pihak kepolisian, yang itu jelas tidak masuk dalam tuntutan ini, “ ucapnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Perludem: Putusan PN Jakpus Terkait Penghentian Tahapan Pemilu Tak Bisa Dieksekusi

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *