Prof. Dewa Palguna saat memberikan keterangan di PN Denpasar, terkait demo Bali Tidak Diam dengan terdakwa Tomy Priatna Wiria, Selasa. (30/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ahli hukum pidana Prof. Dr. Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. menegaskan kehadirannya di PN Denpasar, Selasa (30/6), bukan untuk membela terdakwa Tomy Priatna Wiria. Menurutnya, ia hadir karena persidangan perkara “Bali Tidak Diam” merupakan bagian dari pembelajaran bernegara, terutama terkait prinsip demokrasi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, Palguna memberi keterangan ahli soal dakwaan penghasutan, ujaran kebencian di media sosial, serta dugaan perekrutan anak untuk aksi demonstrasi.

“Saya tidak sedang dalam membela terdakwa Tomy Priatna Wiria. Tetapi saya mau hadir sebagai ahli di sini karena ini merupakan proses pendidikan dalam hal kewarganegaraan, khususnya soal negara demokrasi,” ucap ahli hukum pidana, Prof. Dr. Dewa Gede Palguna , S.H., M.hum, di PN Denpasar, Selasa (30/6).

Dewa Palguna menyampaikan beberapa pandangan, keahliannya, ketika ditanya  berkaitan dengan perkara yang disidangkan yakni atas dakwaan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian lewat media sosial, dakwaan melakukan perekrutan terhadap anak untuk melakukan demontrasi.

Secara umum, Prof. Palguna menjelaskan, bahwa Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga tidak boleh ada praktik-praktik menakuti publik atau masyarakat dengan ancaman hukum. Nah dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat adalah bagian dari demokrasi. Dan rakyat yang boleh mengajukan kritik kepada pemerintah, termasuk dalam hal berdemokrasi itu sendiri.

Baca juga:  Sumur Kuburan “Gestok” di Tegalbadeng Timur Dibongkar

Karena partisipasi publik menjadi syarat dalam negara demokrasi. Pun saat rakyat melakukan kritik, dan menyampaikan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Namun demikian, tetap harus ada koridor pembatas, karena ada hak pihak lain yang juga harus dijaga.

Sehingga saat ada pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Made “Ariel” Suardana dkk., terkait partisipasi publik melibatkan aktivis, dan dilakukan penangkapan, apakah ini kemajuan apa kemunduran demokrasi? Ahli sebut kemunduran. Ahli juga menyebut yang mengkritik pemerintah yang tak puas dengan kinerja pemerintah, tak serta merta disebut sebagai kejahatan politik.

Pun ketika ditanya mengkritik negara, misal dengan aparat keparat. Ahli sebut pernyataan itu tidak dilihat dari profesi. Yang lebih penting, mengapa pertanyaan itu muncul, apa sebabnya dan harus melihat kualitas kemarahan publik. Kata Prof. Palguna, jika ada kata ajakan “mari kita konsolidasi,” itu bukan kejahatan, itu hal biasa. Sebaliknya, jika ada ajakan “ayo bakar,” itu sudah masuk ranah pidana.
“Mengajak demontrasi, dan rusuh itu adalah dua hal berbeda. Perlu digarisbawahi, tidak serta merta kerusuhan itu terjadi atas ajakan demontrasi. Namun akibat kerusuhan itu harus dinilai sendiri,” jelasnya.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dituntut 19 Tahun Penjara

Ariel Suardana pada kesempatan itu menanyakan, bahwa Komnas HAM menyatakan terdakwa Tomy adalah pembela HAM? Apa mestinya penghormatan bagi terdakwa. Oleh lembaga negara lain, mestinya itu layak mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa layak untuk dijerat pidana. Termasuk oleh majelis hakim bahwa pernyataan Komnas HAM layak dipertimbangkan.

Ketika disinggung terhadap kasus yang menjerat Tomy Priatna Wiria, apakah ini murni pidana umum apa politik. Ahli tidak serta merta memberikan kesimpulan. Dia berpendapat, bahwa antara hukum dan politik harus menimbang bobot politik berapa dan bobot kriminalisasi berapa. Ini harus ditimbang. Sehingga akan muncul suatu klausul. “Apakah bobot politik lebih besar atau kriminal, saya tidak mendalami. Namun menurut saya, bobot politik lebih besar,” ucap ahli berpendapat.

Masih soal dakwaan JPU, terkait dugaan penghasutan, mantan pejabat tinggi di MK ini menjelaskan bahwa kritik kepada lembaga negara tidak bisa disebut ujaran kebencian. Berbeda dengan personel atau sekelompok orang.

Yang menarik, ketika ditanya ada anak ikut menyampaikan aspirasi,  padangan Prof. Palguna, adalah setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Tidak ada pembatasan usia dalam hal menyampaikan pendapat. Justru dalam negara demokrasi, kalau anak melakukan demontrasi atau berekpresi dalam menyampaikan pendapat, maka di lapangan polisi mesti melindungi dan menjaga anak ini.

Baca juga:  Keluhan Masih Terjadi, Imigrasi Buka Layanan Simpatik

Lantas, jika ada anarkis atau pengerusakan, siapa pihak yang bertanggung jawab? “Itu sudah merupakan tindak pidana umum. Namun bedakan antara demo dengan anarkis atau pengerusakan, karena itu dua hal yang berbeda,” jelasnya kembali.

Prof. Palguna pada kesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa hak konstitusional adalah hak yang dijamin oleh UUD. Karena itu menjadi bagian dari undang-undang dasar,  maka dia mengikat seluruh penyelenggara negara.

Yang menarik juga disampaikan ahli, bahwa dia mau memberikan keterangan karena tidak dibayar alias probono. Dia mengaku secara moral harus hadir di persidangan karena ada gagasan yang harus dibela, yakni karena alasan demokrasi tadi.

Ajakan konsolidasi terhadap kebijakan pemerintah itu adalah demokrasi. “Menurut saya itu bukan pidana. Tetapi kalau ada ajakan konsolidasi ayo merampok, yah itu baru pidana. Ini jelas kejahatan. Ini adalah dua hal berbeda. Tapi melakukan konsolidasi untuk mengkritik pemerintah, dengan suara keras sekalipun itu adalah bagian dari demokrasi,” jelasnya. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN