tabrak
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tono, terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Gunung Lebah IV, Tegal Harum, Kamis (9/3), divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Agus Waluyo, sependapat dengan hakim, bahwa terdakwa selain melakukan pembunuhan berencana terhadap Suyani, juga melakukan penganiayaan terhada anak kecil, berinisial HN.

Sebelumnya, JPU Ni Luh Putu Suparmi juga menuntut supaya terdakwa dihukum selama 20 tahun. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana, menghilangkan nyawa orang lain, yakni korban Suyani. Di samping itu, dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kecil bernisial HN.

Baca juga:  Karena Ini, Tuntutan Mantan Mantri Bank BUMN Ditunda

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Benny Hariyono, menyatakan pikir-pikir, dan memanfaatkan waktu seminggu. Hal senada juga dikatakan JPU Suparmi.

Sementara dalam kasus ini, terdakwa dijerat dua pasal sekaligus, yakni pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP dan kekerasan terhadap anak, pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU No.35 tentang perlindungan anak.

Kasus pembunuhan Suyani disertai kekerasan terhadap anak itu bermula dari utang piutang. Terdakwa awalnya punya utang atas pinjaman uang sebesar Rp 1,5 juta pada Joko Setiyarso, suami dari korban Suyani. Pinjaman pertama dilakukan 2 September 2016. Dua hari kemudian, kembali terdakwa minjam uang Rp 300 ribu.

Baca juga:  Polisi Tembak Residivis Pencurian, Beraksi di Tujuh TKP

Pada 19 September, terdakwa kembali datang ke rumah korban, untuk menyampaikan bahwa dia belum bisa membayar utang. Namun oleh korban Suyani, terdakwa didesak untuk membayar utangnya. Lagi-lagi terdakwa mengatakan belum bisa membayar.

Malah sebaliknya terdakwa minta pinjaman lagi Rp 100 ribu dan dikasih Rp 50 ribu. Pada 20 September, rupanya terdakwa jengkel ditagihi utang terus.

Sehingga dia bergegas ke rumah korban sambil membawa pisau. Setibanya di sana, Suyani marah-marah supaya uang suaminya dikembalikkan, namun terdakwa kembali mengatakan belum bisa mengembalikkan.

Baca juga:  Jalani Sidang Perdana, Pelaku Kekerasan Seksual Tak Ajukan Keberatan

Kesal dengan desakan Suyani, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menarik kepala Suyani dijepit di ketiap terdakwa lalu terdakwa menusuk dada dan perut Suyani. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *