Ketut Suandita saat diamankan di Mapolsek Sukawati. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus pelaku pungli (pungutan liar), Ketut Suandita, Jumat (3/3). Remaja 21 tahun ini diketahui melakukan aksi pemalakan terhadap seratus lebih pedagang di wilayah Sukawati, Blahbatuh dan Kota Gianyar.

Pelaku beraksi dengan modus pura – pura sebagai pecalang atau pemuda banjar. Aksi ini dilakukannya sejak 2016 lalu.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiarta menjelaskan, penangkapan berawal laporan masyarakat bahwa kerap terjadi pemalakan terhadap penduduk pendatang. Terkahir pelaku melakukan aksi pungli di sebesar Rp. 100.000 di Arshop Aida Handicraff Jalan Raya Sukawati Banjar Tebuana, Sukawati. “Dari tempat tersebut kami melakukan pengecekan CCTV seputaran TKP,“ katanya.

Baca juga:  Adu Jangkrik, Pemudik dan Polisi Luka-luka

Hasilnya, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor Honda DK 2472 KH. Jumat pagi sekitar pukul 08.30 wita, pelaku yang terlihat melintas di seputaran Kota Gianyar langsung dikejar aparat Polsek Sukawati, yang dikomando Kanit Reskrim AKP I.B. Mas Kencana. Sempat melakukan kejar – kejaran remaja bertatto ini akhirnya dibekuk di Jalan Untung Surapati, Gianyar.

Berdasarkan introgasi di Mapolsek Sukawati, pelaku asal Desa Mas, Ubud ini mengaku sudah beraksi pada ratusan TKP wilayah Sukawati, Blahbatuh dan Kota Gianyar.

Baca juga:  Ini Jumlah Penyandang Disabilitas di Buleleng

Beberapa rinci yang sduah disebut pelaku seperti di Desa Sukawati 6 TKP, Singapadu 8 TKP, Desa Celuk 4 TKP, Desa Guwang 6 TKP, Desa Ketewel 2 TKP, Desa Batuan Kaler 2 TKP dan Kota Gianyar 3 TKP. “ Ini beberapa yang diingat, tapi diakui aksi ini dilakukan sejak 2016, dan jumlahnya ratusan lebih toko yang ada di pinggir jalan raya,“ katanya.

Setiap aksinya pelaku menggunakan modus pura pura sebagai pecalang, kadang kala sebagai pemuda yang menggali dana. Kisaran uang yang diperoleh pelaku dari setiap toko itu antara Rp 50 Ribu hingga Rp 100 Ribu. “Uang yang di dapat oleh pelaku digunakan untuk berpoya –poya, “ tandasnya.

Baca juga:  Pencuri Ayam Petelur Dibekuk Polisi

Atas tindakannya itu, pelaku pun mendekam di balik jeruji besi kemudian dijerat dengan pasal 378  KUHP jo pasal 65 ayat (1) dan ayat ( 2) KUHP. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *