Shutterstock. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, menangkap JP, warga negara Indonesia (WNI) karena diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan hingga meninggal dunia.

Informasi penangkapan itu diterima oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 26 Februari 2024. “Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (29/2).

Baca juga:  Covid-19 Meluas dengan Cepat di Jepang, Sehari Hampir 100 Ribu Kasus

Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.

Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP. “Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal.

Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.

Baca juga:  Ratusan Warga Datangi Kantor Desa, Sita Jaminan di Pekutatan Ditunda

Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.

Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *