Salah satu WNA yang dideportasi petugas Rudenim Denpasar, via Bandara Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian kembali dideportasi dari Bali. Mereka ada yang seolah-olah menjadi investor, mencuri, hingga pelanggaran administratif seperti overstay.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, dalam rilis, Kamis (5/11) sore, menjelaskan bahwa ada lima orang WNA yang dideportasi kali ini. Mereka berasal dari Tiongkok, Iran, dan Nigeria. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) atas beragam pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan pencurian arloji, penyampaian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga overstay lebih dari tujuh tahun.

Baca juga:  Hampir Dua Tahun "Overstay" di Bali, Model Tanzania Dideportasi

QL, WN Tiongkok diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan, pada 20 Oktober 2026. WNA ini kemudian diamankan petugas kepolisian dan Imigrasi Tabanan.

PGA yang asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Badung, setelah diketahui telah overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025. Keduanya dideportasi dengan tujuan akhir masing-masing Shanghai, Tiongkok, dan Abuja, Nigeria.

Berikutnya, warga Iran berinisial MI (45) yang sebelumnya turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di salah satu mal di Denpasar, pada Juni 2026 juga dideportasi. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan, sementara sebuah arloji merek senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.

Baca juga:  Truk Angkut BBM Tabrak Jembatan, Terguling hingga Minyak Tumpah

Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang, yakni seorang perempuan WN Iran dan seorang pria WN Pakistan masih ditangani kepolisian. Sementara itu, Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria WN Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenakan tindakan deportasi.

Sementara itu, WN Nigeria berinisial UMA (37) yang sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026 turut dideportasi menuju Abuja, Nigeria, setelah diketahui overstay selama 2.885 hari atau sekitar 7 tahun 11 bulan.

Baca juga:  Viral Video WNA Diduga Curi Fasilitas Vila di Ubud, Kasusnya Berakhir Damai

Berikutnya, HCJ (21) asal negara sama juga dideportasi. Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT ini tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha maupun kewajibannya sebagai investor sehingga izin tinggalnya dibatalkan. HCJ kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Abuja, Nigeria. (Miasa/balipost)

BAGIKAN