Petugas mengawal seorang WN Tanzania dan anaknya yang overstay di Bali untuk dipulangkan ke Bulgaria. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang model asal Tanzania, GPN (29), dideportasi karena overstay. GPN dideportasi bersama putrinya yang berkewarganegaraan Bulgaria, GKV (1).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, GPN dan GKV dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. GPN overstay hampir dua tahun, tepatnya 513 hari. Ia bahkan lebih dari sembilan bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Diketahui GPN memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada bulan Februari 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model.

Baca juga:  DBD Merebak Lagi, April Ini Tabanan Data 12 Kasus

Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria asal Bulgaria. GPN kemudian hamil namun lima bulan kebersamaan mereka, sang pria pulang ke Bulgaria untuk bekerja.

Karena terjebak situasi pandemi kala itu, banyak penerbangan tidak beroperasi dan ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan GPN tidak dapat meninggalkan wilayah RI. GPN diserahkan oleh Dinas Sosial Pemkab Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar pada bulan Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli.

Baca juga:  Sebanyak 99 WNI Sudah Dievakuasi dari Ukraina

Sebelumnya GPN beserta anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 513 hari.

Atas tindakannya tersebut GPN dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, GPN dan GKV dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu Pendeportasiannya.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada GPN beserta anaknya GKV dan telah siapnya tiket serta segala dokumen administrasi pendeportasian maka GPN dan GKV dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Pada Rabu (8/6), dengan dikawal 2 petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, GPN dan GKV diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 14.50 WITA menuju Muscat, Oman.

Baca juga:  Akhir Desember 2023, Bandara Ngurah Rai Berlakukan Autogate Pemeriksaan Imigrasi

Ia kemudian melanjutkan perjalanan tujuan Instanbul, Turki pada keesokan harinya. Terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 menuju Sofia, Bulgaria. “GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN