Suasana sidang kesimpulan praperadilan yang diajukan pemohon Made Daging melalui tim kuasa hukumnya dengan termohon Polda Bali, Senin (2/11). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan jilid III mantan Kepala BPN Bali, I Made Daging, dengan termohon Polda Bali, Senin (2/11), memasuki kesimpulan para pihak. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pemohon melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana, I Kadek Cita Ardana Yudi, Aryantha Wijaya dkk., menyampaikan dalam kesimpulannya bahwa terbitnya SP3 dan pencabutan penetapan tersangka adalah cacat formil dan cacat substansial.

Dengan kesimpulan tersebut, pihak pemohon menyatakan, konsekuensinya adalah surat wajib dibatalkan demi tegaknya hukum, terjaganya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Disebutkan, pemohon telah terikat dengan adanya dua putusan praperadilan yang menyatakan sah dikenakan status tersangka untuk objek perkara yang sama yaitu terkait keluarnya Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus yaitu Putusan Praperadilan PN Denpasar No. 1/Pid.Pra./2026/PN.Dps dengan pengenaan sangkaan pasal 421 KUHP lama dan pasal 83 Undang UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Putusan Praperadilan PN Denpasar No. 16/Pid.Pra/2026/PN.Dps dengan pengenaan sangkaan pasal 391 KUHP dan pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Baca juga:  Letak Geografis dan Cuaca Sebabkan Bali Punya Potensi Tinggi Energi Satu Ini

Demi kepastian hukum, maka putusan praperadilan di perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN.Dps kali ini diharapkan bisa menjadi solusi keadilan agar proses penegakan hukum bisa sejalan dengan amanat konstitusi pasal 28 D dan pasal 28 G UUD NRI 1945 dan terlindunginya hak asasi manusia (HAM) pemohon dari perlakuan sewenang-wenang termohon.

Lebih jauh dikatakan, penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka yang dilakukan termohon tidak menjamin adanya kepastian hukum yang seharusnya diwujudkan karena justru dengan mudah memproduksi status tersangka kembali walau dengan objek perkara, locus delictie, tempus delictie, alat bukti, dan subjek yang sama.

Untuk menjaga kewibawaan putusan praperadilan yang telah diputuskan oleh PN Denpasar agar tetap dijadikan landasan dalam melakukan tindakan hukum oleh pihak termohon serta untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. pasal 1 angka 15 jo. pasal 27 KUHAP maka sudah semestinya sidang ini bisa melahirkan putusan yang bisa mendorong putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps tanggal 9 Februari disidangkan di pengadilan untuk memeriksa pokok perkara. Jika itu dilakukan maka akan ada kepastian dalam bentuk putusan di lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP.

Baca juga:  Ini, Tujuan Pemidanaan di KUHP Baru

Terpisah, Polda Bali selaku termohon melalui tim kuasa hukumnya, Nyoman Gatra dkk., menyebutkan bahwa pada pokoknya SP3 yang dikeluarkan Polda Bali sah secara hukum karena sudah melalui gelar perkara. Pihaknya juga berpegangan pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang pada intinya dalam hal perbuatan ini tidak masuk dan tidak diatur dalam UU yang baru, penanganan atau proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Mengapa pasal 421 KUHP dulu dianggap sah? Gatra menyatakan, karena 10 Desember 2025 itu masih menggunakan KUHAP yang lama. Sementara, soal perkara pokok tidak disidangkan di pengadilan, Gatra menyebut kembali pasal 3 ayat 2 KUHP. Sebab, pasal 421 tidak ada lagi di UU yang baru sehingga harus dihentikan demi hukum.

Baca juga:  Replik Made Daging Jilid III, Kuasa Hukum Bantah Dalil Legal Standing

Lebih lanjut Gatra menjelaskan, hal yang paling penting adalah praperadilan ini hanya memeriksa aspek formil. “Apakah memenuhi dua alat bukti untuk dijadikan tersangka. Jika terpenuhi, dan tidak, ya itu saja diperiksa di praperadilan ini. Nah di gelar perkara, aspek formil ini pasti dibahas,” jelasnya.

Polda Bali juga menyinggung soal laporan pemalsuan surat yang mana laporan kali ini berbeda dengan perkara yang lama. Jadi, menurut Gatra, ini bukanlah nebis in idem. “Ini berbeda. Perkara itu lahir dari laporan polisi. Laporan polisi itu berbeda. Satu laporan tentang pemalsuan surat dan yang pertama penyalahgunaan wewenang. Itu bedanya, makanya muncul perkara yang berbeda, sehingga bukan nebis in idem,” ucap Nyoman Gatra. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN