
DENPASAR, BALIPOST.com – Belum usai sidang praperadilan atas penetapan dan penahanan I Made Daging, eks. Kepala BPN Bali dan Badung, kini tim kuasa hukum tersangka mempersiapkan praperadilan jilid III. Yakni mengajukan praperadilan atas SP3 yang keluarkan Polda Bali dalam perkara kearsipan yang sempat dimenangkan Polda Bali beberapa waktu lalu.
“Kami akan mengajukan praperadilan jilid III, terkait penghentian penyidikan dan pemberhentian tersangka atas nama Made Daging. Ini untuk menjaga kehormatan dan martabat putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Biar jangan diperlakukan seperti ini,” ucap Pasek Suardika, Senin (12/10).
Lanjut dia, putusan pengadilan adalah hal terpenting, dan harus dihormati bersama. “Jika ada putusan pengadilan harus dilanjutkan. Jika penetapan tersangka dibenarkan pengadilan, mestinya berlanjut dan diselesaikan di persidangan. Jika memang harus bebas, maka bebaskanlah di pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan Dirkrimsus Polda Bali, Kanit serta penyidiknya ke Bidprovam Polda Bali, dan ditembuskan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Kala itu, I Made Daging disangkakan dengan pasal 421 KUHP yang disebut sudah mati suri karena sudah tidak berlaku dan tidak diakomodir atau tidak ada di KUHP dan KUHAP yang baru. Sedangkan Pasal 83 mengenai kearsipan, sudah kedaluwarsa. Karena ancaman maksimal setahun dan penghitungan kedaluwarsa dihitung sehari setelah dugaan tindak pidana itu dilakukan sebagaimana keterangan ahli hukum pidana.
Jika persoalan administrasi, kata Pasek kala itu, maka pemohon sebagai ASN di pemerintahan telah diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain telah masuk dalam tindak pidana khusus korupsi, diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2001.
Karena sejak 2 Januari 2026 ketentuan Pasal 421 KUHP tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana yang berlaku. Maka dalam konteks tersebut asas lex mitior mewajibkan penegak hukum untuk menyesuaikan dasar pemidanaan dengan norma yang berlaku saat ini. Apabila perbuatan yang dituduhkan tidak lagi merupakan tindak pidana atau tidak lagi memenuhi rumusan delik yang berlaku maka proses hukum terhadap tersangka tidak dapat dilanjutkan.
Kata GPS, penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon bertentangan dengan asas lex mitior dan menyebabkan penetapan tersangka a quo tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu, penggunaan Pasal 421 KUHP dan 83 UU Kearsipan sebagai dasar penetapan tersangka, melanggar asas legalitas dan tidak terpenuhinya syarat dasar penetapan tersangka karena ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan yang satunya sudah masuk kualifikasi kedaluwarsa.
Kemudian, kata GPS didampingi Ariel Suardana, apa yang disampaikan kemudian secara imperatif masuk ke Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang mewajibkan setelah tanggal 2 Januari 2026, seluruh tindak pidana yang dulunya ada dan kemudian tidak ada lagi di dalam KUHP baru maka wajib dihentikan demi hukum.
Dan benar, kasus itu akhirnya di-SP3-kan Polda Bali, namun Daging kini kembali ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang berbeda. Pasek pun menyinggung jika alasan SP3 yang dikeluarkan penyidik, adalah dalilnya saat praperadilan jilid pertama.
(Miasa/balipost)










