Suasana sidang praperadilan jilid III dengan pemohon I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah pemohon praperadilan jilid III yakni mantan Kepala BPN Bali, I Made Daging melalui tim kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana, I Kadek Cita Ardana Yudi, Aryantha Wijaya, dkk., menyampaikan dalil permohonan, pada Rabu (28/10), giliran pihak termohon (Polda Bali) menyampaikan jawaban. Di depan hakim Yudi Eka Putra, S.H., M.H., pihak termohon melalui Nyoman Gatra dkk, dari Bidkum Polda Bali menguraikan alasan dikeluarkannya SP3 terhadap I Made Daging dalam kasus kearsipan.

Gatra di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan bahwa alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada intinya tentang tidak sahnya SP3. “Ada enam dalil yang disampaikan,” sebutnya.

Baca juga:  Cegah Banjir, PUPR Gencarkan Pembersihan Saluran Air

Diuraikan, terkait penyidikan kearsipan, pihaknya menyebut bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Gelar perkara juga telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa Daging diduga kuat tidak menjaga keselamatan arsip negara. Alhasil, status Daging dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kata Gatra, penetapan itu juga didukung keterangan ahli.

Seiring waktu, diberlakukanlah KUHP baru dan dilakukan gelar perkara dihentikannya penyidikan. Sebab, terkait sangkaan dugaan pidana pasal 421 KUHP lama, sudah tidak diatur lagi dalam KUHP yang baru.

Kata Gatra, pas pasal 3 ayat 2 KUHP, proses hukum harus dihentikan demi hukum. Demikian pula terkait pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Gatra di persidangan menyebut pasal itu ancaman pidananya setahun dan penyidik mengakui perkara itu sudah kedaluwarsa.

Baca juga:  TSM Kembali Kebakaran

Lantaran sudah kedaluwarsa, penyidik punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan. “Penghentian penyidikan proses hukum adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini kepolisian,” jelas Gatra.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon, Ariel Suardana menyampaikan bahwa termohon menyatakan tidak berhak melakukan permohonan praperadilan. Secara limitatif, yang bisa mengajukan praperadilan adalah pelapor, korban, atau kuasa hukumnya. “Itu dalam perspektif mereka,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa pihaknya adalah korban dan merasa dirugikan atas dugaan kriminalisasi, bukan sebagai pelaku. Oleh karena itu, pihaknya berhak mengajukan praperadilan.

Jika termohon beritikad baik menghentikan penyidikan Made Daging, jangan ada kasus lain sehingga pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan. Namun, pihaknya melihat ada itikad tidak baik dengan diterbitkannya perkara baru. “Inilah disebut penghentian penyidikan dengan itikad tidak baik,” ucapnya.

Baca juga:  Kurir Ribuan Ineks Disuruh Napi LP Mataram

Maka dari itu, pihaknya menyebut ini penyidikan ugal-ugalan karena kasus dengan objek yang sama dipecah berkali-kali. Disinggung soal sahnya SP3, Suardana menjelaskan, dulu pihak termohon menyatakan tersangka, tapi sekarang termohon setuju dengan dalilnya.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini bahwa kasus ini murni kriminalisasi dengan menggunakan hukum sebagai kedok dan adanya oknum-oknum yang bermain dalam institusi. “Makanya saya sebut ini by design by order,” kata Suardana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN