Suasana sidang praperadilan Jilid III di PN Denpasar, Selasa (27/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Praperadilan jilid III yang diajukan eks Kepala BPN Bali, I Made Daging A. PTNH., melalui tim kuasa hukumnya yakni I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana, I Kadek Cita Ardana Yudi, Aryantha Wijaya dkk., Selasa (27/10) mulai disidangkan di PN Denpasar.

Ariel Suardana dkk., di hadapan hakim praperadilan, Yudi Eka Putra, S.H., M.H., menyampaikan prihal permohonan dalam praperadilan, dan petitum dalam permohonannya terkait SP3 yang dikeluarkan Polda Bali atas penetapan tersangka I Made Daging.

Disampaikan, tindakan penghentian penetapan tersangka terhadap pemohon merupakan tindakan hukum yang dikualifikasikan sebagai obyek praperadilan, sehingga keabsahannya dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dasar diajukan praperadilan ini untuk memberikan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan dan putusan pengadilan dalam pokok perkara pidana setelah sebelumnya telah ditetapkan dalam putusan Praperadilan di PN Denpasar Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps 9 Februari 2026.

Baca juga:  BLT-DD Sasar 4.760 KK Secara Bertahap

“Mestinya sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati serta menjunjung tinggi putusan lembaga peradilan ini,” jelas Ariel Suardana.

Sehingga dengan adanya praperadilan ini, untuk memperkuat putusan praperadilan sebelumnya tentang keabsahan penetapan tersangka kepada diri pemohon.

Sebelumnya, Daging ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Nah saat praperadilan jilid I, hakim tunggal menilai penetapan tersangka sah dan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti.

Konsekuensi dari putusan praperadilan jilid I tersebut, pemeriksaan wajib dilanjutkan dan masuk ke dalam pokok perkara di persidangan dan tidak boleh dihentikan di tengah jalan karena permohonan pemohon untuk penghentian perkara tersebut ditolak pada praperadilan pertama.

Ariel Suardana menilai SP3 yang dikeluarkan Polda Bali dinilai cacat dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan isi putusan praperadilan. Tim kuasa hukum pemohon menilai untuk menjamin kepastian hukum, maka seluruh rangkaian proses pidana yang telah diuji dalam praperadilan wajib diselesaikan hingga dalam putusan pengadilan di pokok perkara sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan hukum dan juga manfaat hukum serta berjalannya asas-asas hukum termasuk asas hukum ne bis in idem.

Baca juga:  Hakim Tolak Praperadilan Made Daging

“Upaya penghentian perkara melalui penghentian penyidikan maupun pencabutan penetapan tersangka yang dilakukan setelah adanya putusan praperadilan yang telah menyatakan penetapan tersangka sah adalah tindakan yang ingin mempermalukan lembaga peradilan dan tidak menjaga wibawa putusan peradilan serta tidak menghormati due process of law, terlebih alasan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka tersebut sama persis dengan argumentasi hukum pemohon saat praperadilan jilid I,” sambung tim kuasa hukum Daging.

Lebih jauh dikatakan, kewenangan termohon (Polda Bali) untuk menghentikan penyidikan bukanlah kewenangan yang bersifat mutlak, melainkan kewenangan yang penggunaannya tetap dibatasi oleh asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, objektivitas, akuntabilitas, proporsionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga:  Made Daging Gagal Dihadirkan di Praperadilan, SP3 Eks Kepala BPN Bali Masih Menjadi Sorotan

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan lraperadilan lemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/35/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 6 Agustus 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Termohon untuk mentaati dan menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan atas Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid. Pra/2026/PN Dps yang menyatakan sah penetapan tersangka I Made Daging.

Melarang termohon melakukan penyidikan dan upaya paksa apapun yang baru dengan pasal baru terhadap obyek, subyek perkara dan peristiwa serta alat bukti yang sama atas perkara yang sama dan telah diperiksa dalam Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid. Pra/2026/PN Dps. (Miasa/balipost)

BAGIKAN