
DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan banyak pihak, baik pemohon maupun permintaan hakim menghadirkan I Made Daging dalam sidang praperadilan, Jumat (9/10) gagal.
Eks. Kepala BPN Bali yang saat ini ditahan di Polda Bali gagal hadir di PN Denpasar, dan itu sangat disayangkan oleh pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya Pasek Suardika alias GPS, Ariel Suardana dkk.
“Padahal hakim sudah sempat menyampaikan. Tetapi, ya publik jadi bisa menilai. Kalau kita bicara asas praduga tidak bersalah, haknya tersangka harus dihormati,” ucap Gede Pasek Suardika.
Sidang kali ini soal SP3 dan praperadilan (periode pertama) sebelumnya yang putusannya menguatkan status tersangka, masih menjadi perhatian. Bahkan ahli hukum berpendapat, mestinya penyidikan melanjutkan dengan pembuktian pokok perkara.
Sidang lanjutan kali ini di PN Denpasar menghadirkan empat ahli, yakni tiga dari pemohon dan satu ahli dari termohon. Mereka adalah ahli ilmu pemerintahan Dr. Frans Dione, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, dan ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Kadek Wirawahyuni. Dari termohon hadir ahli hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga.
Di depan hakim praperadilan, Kadek Dedy Arcana, Dr. Frans Dione menjelaskan bahwa surat yang dibuat pejabat publik harus memiliki dasar kewenangan. Kewenangan itu dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam struktur organisasi dan tata kerja kementerian, lembaga, atau badan publik.
Kata ahli, masyarakat yang merasa dirugikan oleh surat yang diterbitkan pejabat dapat mengajukan keberatan administratif. Dalam konteks kewenangan pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan, memiliki ruang lingkup kewenangan di tingkat kabupaten, sedangkan Kepala Kantor Wilayah berada di tingkat provinsi.
Jika dikemudian hari penjelasan atau penyelesaian dari Kepala Kantor tidak diterima, masyarakat dapat mengajukan banding administratif kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bali.
Jika keberatan tersebut belum menyelesaikan persoalan, Frans berpendapat, masyarakat dapat menempuh mekanisme hukum berikutnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sepanjang objeknya memenuhi ketentuan untuk diuji di pengadilan tersebut. Namun, apabila terdapat unsur pidana, perkara dapat diproses melalui jalur pidana.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad menyoroti terkait perkara sama, obyek sama. Menurutnya, melakukan proses hukum berulang terhadap orang yang sama, dengan objek perkara, perbuatan, dan alat bukti yang sama, tetapi menggunakan pasal berbeda, dapat bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan.
“Jika seseorang atas perbuatan yang sama sampai kemudian diproses hukum sampai yang ketiga kalinya dengan bergantian pasal-pasal tadi itu, maka Ahli berpendapat termasuk bagian dari pelanggaran, tindakan yang tidak sesuai prosedur karena bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegasnya.
Pun ketika ditanya soal perkara yang sudah pernah dipraperadilan dan dimenangkan oleh pemohon (dalam hal ini Polda Bali), hingga akhirnya dilakukan SP3.
Ahli berpendapat, semestinya perkara yang disebut telah memenuhi dua alat bukti yang cukup hingga disebut penetapan tersangka sah oleh pengadilan, mestinya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara untuk menguji apakah perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur tindak pidana.
Ahli Suparji berpendapatan, penyidik dapat menghentikan penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan alasan yang ditentukan hukum, seperti perkara bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, atau demi hukum. Namun, menurut dia, penghentian perkara tidak semestinya diikuti proses hukum baru atas perbuatan yang sama hanya dengan mengganti pasal.
Ahli bahasa dari Undiksha, Kadek Wirawahyuni, menjelaskan analisisnya berfokus pada aspek kebahasaan, termasuk penggunaan kata dan pengaruh imbuhan terhadap makna kalimat. Ia menilai rumusan dalam KUHAP lama masih memuat unsur asumtif, sedangkan KUHAP baru lebih objektif karena menetapkan sejumlah persyaratan.
Ahli hukum pidana dari pihak termohon, Dr. Dewi Bunga, menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek hukum acara atau formil dan tidak masuk ke materi pokok perkara.
“Maka kalau kita lihat, masih merujuk kepada Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan termasuk juga Pasal 163 di dalam KUHAP, maka pemeriksaan praperadilan itu adalah pemeriksaan terhadap hukum acara atau formilnya saja, tetapi tidak masuk ke dalam materi pokok perkara,” ucapnya.
Ahli berpendapat bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki persyaratan materiil berupa pemenuhan minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
“Karena pada dasarnya arti dari penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangkanya,” tuturnya.
Terkait perkara yang telah dihentikan melalui SP3, Dewi menyampaikan bahwa mekanisme untuk membuka kembali penanganannya bergantung pada tahapan proses sebelumnya.
Ia menyebut perkara yang telah berada pada tahap penyidikan perlu ditempuh melalui mekanisme praperadilan, sedangkan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dapat ditindaklanjuti melalui gelar perkara atau dilaporkan kembali.
Kuasa hukum termohon, Nyoman Gatra menyatakan penetapan tersangka pada perkara yang menjerat Made Daging ini sudah memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti. “Kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu kuncinya,” ujarnya. (Missa/balipost)










