I Made Mahindra Putra.(BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli segera melakukan pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong. Saat ini terdapat enam jabatan kepala OPD di Bangli yang kosong dan sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Keenam jabatan tersebut yakni Kepala BPBD dan Damkar, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pengendalian Penduduk an Keluarga Berencana serta Asisten II Setda Bangli.

Baca juga:  Ketua KPU Jembrana Dijabat Tangkas Sudiantara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, Kamis (29/10) menyatakan bahwa pihaknya segera memproses pengisian jabatan tersebut. Selain metode seleksi terbuka (lelang jabatan) yang biasa dilakukan, pengisian jabatan juga bisa dilakukan dengan metode manajemen talenta.

Penerapan manajemen talenta masih menunggu ekspose dari BKN yang dijadwalkan pada 11 November 2026. Ekspose tersebut untuk memperoleh rekomendasi dari BKN terkait pengisian jabatan melalui manajemen talenta. “Sebenarnya yang mana saja boleh,” ujar Mahindra saat dikonfirmasi mengenai pilihan antara seleksi terbuka dan manajemen talenta.

Baca juga:  Terkiat Pembagian Tugas, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Ia menambahkan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari program nasional yang secara bertahap diharapkan dapat digunakan di seluruh instansi di Indonesia. Jika menggunakan sistem manajemen talenta, pemkab tidak perlu lagi membentuk pansel.

Sementara persyaratan dasar bagi pejabat yang ingin ikut serta tidak jauh beda seperti seleksi terbuka. “Kalau memang menggunakan lelang terbuka, tetap juga berproses, misalnya pengajuan surat ke BKN,” terang Mahindra.

Baca juga:  ASN dan PTT di Bangli Diminta Bijak Gunakan Medsos

Pemkab Bangli menargetkan proses pengisian jabatan yang kosong ini dapat dituntaskan pada tahun ini. Selain enam jabatan yang kosong, pemetaan pengisian ini juga akan mencakup posisi Kepala Dinas Koperasi yang pejabatnya memasuki masa pensiun pada 1 Januari mendatang. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN