
BANGLI, BALIPOST.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli berinisial IWW, terancam dijatuhi sanksi disiplin akibat tidak masuk kerja tanpa keterangan. Oknum PNS yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di Dinas PUPRPerkim Kabupaten Bangli itu tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga puluhan hari.
Penanganan disiplin oknum PNS tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10). Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum I Gede Eddy Hartawan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.
Penegakan disiplin tersebut berawal dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut dikirimkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terkait pelanggaran yang dilakukan oleh IWW. Ia diduga melanggar ketentuan tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa keterangan secara akumulatif.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi Sadia Padu, Terlapor tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026.
Sebelum dilaporkan ke BKPSDM, internal DPUPRPerkim telah melakukan penanganan mandiri dengan melayangkan surat pemanggilan pertama pada 29 Juni 2026 namun tidak dipenuhi dan pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 yang baru dipenuhi oleh terlapor.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama Atasan Langsung, terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh kondisi sakit dan bersedia melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap/Jalan dari RSUD Bangli.
Menyikapi hal itu Dinas PUPRPerkim mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ke BKPSDM pada 6 Juli 2026. Tindakan Terlapor dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
Selanjutnya surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa ditetapkan pada 17 September 2026 (No. 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM). Dalam pra-sidang yang digelar pada 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi. Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal merujuk pada Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan (Pasal 8 ayat 4 huruf b jo. Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021).
Namun, karena Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra dikonfirmasi menyampaikan bahwa hasil kerja tim pemeriksa akan segera ditindaklanjuti ke bupati. “Nanti hasil keputusan tim akan disampaikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penjatuhan hukuman disiplin sesuai rekomendasi tim, yang sebelumnya akan ditelaah terlebih dahulu oleh Tim Hukum Pemkab Bangli,” ujar Mahindra Putra.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Sekda I Dewa Bagus Riana Putra juga menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumah Perangkat Daerah. Sidak tersebut menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli untuk memastikan kesiapan pelayanan dan kedisiplinan para ASN di lapangan. (Dayu Swasrina/balipost)










