Suasana pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar, Rabu (28/10). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga pucuk senjata api (senpi) yang berasal dari tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, Rabu (28/10), dimusnahkan dengan cara dipotong di Kejari Denpasar. Selain itu ada delapan senjata tajam yang ikut dipotong bersama petugas Brimobda Bali.

Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasi Barang Bukti, N. Ardika menjelaskan bahwa selain merusak senpi dari kasus keamanan negara tadi, juga dimusnahkan berbagai barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap periode II tahun 2026 ini. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipalu, dan digerinda itu berasal dari 424 berkas perkara, salah satunya milik terpidana Sidqul Wafa.

Baca juga:  Pencabul Keponakan Divonis 7 Tahun Penjara

Kajari Trimo menjelaskan, dari jumlah itu, terdiri dari 305 perkara tindak pidana narkotika, 94 tindak pidana orang dan harta benda, serta 25 tindak pidana KTB (keamanan negara dan ketertiban umum). Rinciannya, sabu seberat 12.912 gram, ekstasi 63.542 butir, ganja 20.485 gram, tembakau sintetis 17 gram, kokain, 4.801 gram, obat-obatan lain 9.180 butir, dan obat-obatan sebanyak 114 kemasan.

Selain itu, terdapat 128 buah telepon genggam dari berbagai jenis dan merk, alat elektronik lainnya, alat-alat narkotika, berbagai jenis pakaian, serta berbagai jenis tas yang digunakan sebagai alat dalam pelanggaran tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan dan sebagainya yang dimusnahkan.

Baca juga:  Deluk Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi

Masih di pemusnahan barang bukti yang dihadiri KPN Denpasar Putu Gde Novyarta, Sekda Kota Denpasar dan anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta itu, disinggung soal barang bukti milik WNA. Terdapat lima perkara yang melibatkan WNA, terdiri dari warga negara Belanda, Rusia, Brasil, Australia, Ukraina.

Empat dari lima perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran UU Narkotika dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu, dan kokain, sedangkan satu lainnya tersandung pidana penganiayaan.

Baca juga:  DPO Kejati Bali Dibekuk di Pusat Perbelanjaan

Berdasarkan data yang disampaikan Kajari Trimo, untuk perkara yang melibatkan terpidana warga negara Indonesia sebanyak 419 perkara. Secara keseluruhan, komposisi perkara 15 persennya berasal dari pemegang KTP Provinsi Bali, 84 persen berasal dari pemegang KTP di luar Provinsi Bali, dan sisanya WNA. Jenis perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan, dan pencurian. (Miasa/balipost)

BAGIKAN