
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus kriminal melibatkan WNA meningkat di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kali ini warga negara Kanada berinisial AJK (46) ditemukan meninggal di vila, wilayah Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Senin (6/7).
Saat ditemukan ada luka tembak di kepala korban dan tangannya memegang senjata api (senpi) berjenis pistol. Informasi diperoleh di lapangan, Jumat (10/7) dugaan awal korban bundir dengan cara menembak kepalanya.
Dari keterangan teman korban, BJAC (42), warga negara Inggris, sejak dari pagi tidak dapat menghubungi AJK dan juga tidak memberikan kabar. Padahal sebelumnya, BJAC membuat janji untuk mengantarkan sepeda motor ke vila tempat korban menginap.
Pukul 13.40 WITA, satpam vila, MRH (23) ditelepon oleh istri korban, Ze sedang berada di Jakarta. Ze minta tolong untuk mengecek Vila 78 tempat tinggal korban. MRH langsung menuju vila dan setibanya di sana langsung menggedor pintu vila beberapa kali tapi tidak ada respons.
Ze menyuruhnya mengecek ke belakang vila, namun MRH tidak bisa naik, lalu memanggil temannya, Af untuk membantu ngecek lewat balkon.
Setelah Af datang, lalu naik lewat akses belakang sambil divideokan. Sesampainya di balkon, ternyata pintu belakang vila juga terkunci. Saat digedor-gedor, juga tidak ada respons.
Selanjutnya MRH dan Af kembali ke pos mereka. “Saksi (Rf) terakhir kali melihat korban saat masuk ke area vila hari Minggu (5/7) pukul 15.00 WITA mengendarai sepeda motor,” ujar sumber.
Karena dari pagi korban tidak dapat dihubungi, BJAC menyuruh salah satu pegawai di rumahnya, DAE (41) mengecek kondisi korban di TKP. Saat DAE tiba di TKP pukul 14.00 WITA, ternyata pintu vila terkunci.
Mengetahui hal itu, BJAC langsung ke TKP, lalu membuka kunci tralis depan dengan kunci yang dibawanya. Sedangkan untuk pintu depan tidak bisa dibuka karena terkunci dari dalam. Akhirnya BJAC langsung mendobrak pintu vila tersebut karena khawatir terjadi sesuatu dengan korban.
Setelah pintu berhasil dibuka, BJAC melihat korban terbaring di atas sofa dengan kondisi mengalami luka dan berdarah. BJAC langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebelum ditemukan meninggal, korban berpesan ke BJAC apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya, diminta untuk menghubungi nomor telepon ibunya. Atas dasar pesan tersebut, BJAC menghubungi ibu korban untuk memberitahukan peristiwa ini.
Menurut BJAC, semasa hidupnya dan masih tinggal di Jakarta, korban sempat melakukan upaya mengakhiri hidup sebanyak tiga kali. Korban coba bundir dengan cara menyayat urat nadi tangan hingga opname selama tiga bulan di rumah sakit. Korban diduga memiliki penyakit paranoid.
Sementara tetangga korban, NHS (56) mengatakan selama berada di vila tersebut tidak pernah mendengar suara keributan, teriakan, maupun hal-hal lain yang mencurigakan. Meskipun NHS sering begadang hingga larut malam.
Selain itu ia juga tidak mengenal dan belum pernah melihat atau pun berinteraksi dengan korban selama tinggal di TKP.
Setelah menerima laporan kejadian itu, pukul 19.00 WITA, Tim Identifikasi Polresta Denpasar dan Labfor Polda Bali melakukan olah TKP. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif kasus ini dan asal-usul senpi yang dipakai korban menembak kepalanya.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Untuk sementara masih kami dalami dulu motifnya,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)










