Terpidana Sari Soraya Ruka (baju putih) saat diamankan petugas Kejati Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali berhasil membekuk DPO dalam perkara perusakan.
Dia adalah terpidana Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasipenkum A. Luga Harlianto, Senin (17/1) mengatakan, Sari Soraya Ruka dibekuk Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 18.10 WITA, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Badung, saat bertemu dengan salah satu keluarganya. Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali yang saat itu dipimpin Jaksa Koordinator Agung Bagus Kade Kusimantara.

Baca juga:  Minta Kejelasan Kasus SDN 1 Banjarangkan, Warga Datangi Kejati Bali

Wanita kelahiran Jakarta itu sebelumnya tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor. “Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi, terpidana Sari Soraya Ruka tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun pasal yang didakwaan terhadap Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah lima tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP,” ucap Luga Harlianto.

Baca juga:  Kejati Bali Bidik Dugaan Penyimpangan Pencairan Kredit Investasi di BPD Bali

Terpidana Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara perusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar. Lalu Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum banding dan terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PT Denpasar. Terpidana lalu kasasi dan kasasinya ditolak.

Terpidana disebut terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan. Kata jaksa, terpidana melakukan perusakan vila di Jalan Plawa, Seminyak, Badung.

Baca juga:  Target Parkir Tepi Jalan Tak Tercapai

Dia masuk kedalam villa dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas villa. JPU dari Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara empat bulan terhadap Sari dan dibawa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *