GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi akhirnya menetapkan I Made Wirya alias Deluk sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api (senpi). Penetapan ini didasarkan hasil labfor Polda Bali bahwa yang dibawa oleh pria asal Desa Tegallalang itu memang senpi merk Browning Hi-Power Outomatic Made In Belgium.

“Setelah dicek ini memang senjata api yang masih aktif dan bisa dipakai,” ucap Waka Polres Gianyar Kompol Tonny Sugadri, saat jumpa pers di Mapolres Gianyar, pada Senin (4/12).

Berdasarkan pengembangan polisi juga mengamankan 12 butir peluru. Namun peluru tersebut ditemukan di rumahnya tersangka seputaran Desa Tegalalang. Sementara saat keributan di warung minum seputaran Desa Sayan Ubud pada Jumat (1/12) tidak ditemukan peluru pada senpi tersebut. “Senpi ini memang sempat ditodongkan kepada satpam di warung minum itu, tetapi tidak ada pelurunya, karena disimpan di rumah,” ucapnya

Baca juga:  Usai Dirawat, Korban Penusukan Boleh Pulang

Wakapolres menambahkan senpi yang dimiliki tersangka memang masih aktif , namun dipastikan senpi tersebut bukan milik TNI/Polri. “Ini senjata dari luar, bukan standar TNI atau Polri, merknya saja Browning Hi-Power Outomatic buatan Belgia,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan senpi itu diperoleh dari teman tersangka berinisial AD, dengan cara diberikan secara cuma-cuma. “Ada sekitar setahun lalu, senpi ini diminta oleh tersangka, kemudian diberikan begitu saja oleh AD. Tersangka beralasan memiliki senpi ini hanya untuk jaga-jaga, karena tersangka berprofesi sebagai satpam,” jelasnya.

Melihat sudah beberapa kali ditemukan kasus senpi di Gianyar, ia pun mengimbau masyarakat agar melaporkan bila ditemukan kasus serupa. “Yang jelas membawa senpi tanpa ijin seperti ini melanggar hukum, kalau ada ditemukan jangan ragu melaporkan,” tandasnya.

Baca juga:  Oknum Penyelundup Senjata Api Ilegal Diancam Hukuman Mati

Penangkapan ini berawal saat Deluk bersama teman-temannya datang ke warung minum milik Nyoman Witawan, yang berlokasi di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud pada Jumat (1/12) dini hari. Ditempat hiburan itu Deluk dihandel oleh dua orang waitress, Siti Rohida dan Teti Sumiati. Nah di sela pesta itu, Deluk dan kawan-kawan naik ke panggung untuk joged.  Usai berjoged, Deluk kembali ke meja sambil mengambil rokok. Saat duduk, pistol yang dibawa Deluk terjatuh.

Tak pelak dua waitress yang mendampingi Deluk pun kaget, secara perlahan mereka lantas ke luar lalu melapor ke satpam warung itu. Tidak hanya itu saat berjoged di panggung, Tersangka juga sempat mengeluarkan senpi itu karena ribut dengan pengunjung lain.

Baca juga:  Pragmatisme dan Pembajakan Kader Menguat

Selanjutnya satpam warung dengan sigap mendatangi Deluk, dan memberi penjelasan bahwa tidak boleh membawa senjata api masuk ke dalam warung. Nasihat itu rupanya membuat Deluk yang juga berprofesi sebagai satpam, emosi. Deluk lantas menodongkan pistol ke arah satpam warung itu.

Setelah dilerai, akhirnya aksi penodongan pistol itu dilaporkan ke Polsek Ubud. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan Deluk beserta barang bukti. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *