Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Agung Karya, WBA saat digiring untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kamis (11/6) sore. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar, akhirnya dinyatakan lengkap. Kasus yang menyeret tersangka inisial WBA, yang merupakan bendahara BUMDes setempat, telah dilakukan tahap II, penyerahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Sudah tahap II kemarin (Selasa, red). Tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU,” ucap Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra, dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Baca juga:  Aparat Keamanan Diminta Atensi Khusus Pengundian Nomor Urut

Kajari Denpasar, Trimo, sebelumnya menerangkan telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar. Tersangka berinisial WBA yang merupakan bendahara BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.

Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasiintel Achmad Wahyudi dan Kasipidsus Dewa Semara Putra, kala itu menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, bukti surat, juga perhitungan kerugian BUMDes tersebut dalam kurun waktu sejak 2020 sampai 2025.

Baca juga:  Narkoba Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Adapun Kerugian Keuangan Negara mencapai kurang lebih sebesar Rp1.646.973.283,42, sehingga dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya terdapat kerugian negara yang bersumber dari dana desa Peguyangan Kangin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN