Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Syok, dan menangis. Itulah yang terlihat saat Kepala Desa Pamecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha, keluar dari ruangan Pidsus Kejari Denpasar, Senin (13/1).

Pasalnya, usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar, Pidsus Kejari Denpasar, langsung melakukan penahanan terhadap Kades Pamecutan Kaja, AA Ngurah Arwatha. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Sebanyak 80 Persen Tambahan Warga Terjangkit COVID-19 Bali Ada di Lima Daerah Ini

Kasipidsus Kejari Denpasar, Astawa, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, hasil pungutan dari anggota linmas yang mestinya diasetorkan ke kas daerah melalui bendahara tidak dilakukan. “Dan uang pungutan itu tidak dimasukan ke dalam kas desa, atau pendapatan asli desa,” ucap Astawa.

Sehingga negara dirugikan hingga Rp 190 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *