
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada saat sidak yang dilakukan Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID), terkuak rencana Tol Bali Mandara akan dikoneksikan dengan KEK Kura-Kura Bali.
Dalam sidak tersebut, Kepala Departemen KEK Kura-Kura Bali, Videl Oemry, mengakui adanya pembahasan awal terkait rencana jalan tol sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Jalan tol tersebut diwacanakan akan mengoneksikan KEK Kura-Kura Bali dengan Tol Bali Mandara, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hingga Pelabuhan Benoa.
Namun, rencana besar tersebut langsung menuai peringatan keras dari Pansus TRAP DPRD Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa status PSN maupun KEK tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan tata ruang. “Walaupun itu PSN atau KEK, jangan ada menabrak undang-undang. Kita negara hukum. Jangan sampai demi kepentingan ekonomi dan bisnis, tapi malah bikin ramai dan kegaduhan di masyarakat,” tegas Supartha.
Pansus TRAP menilai, rencana konektivitas melalui jalan tol harus dikaji sangat hati-hati. Mengingat jalur yang diwacanakan berpotensi melintasi wilayah laut dan kawasan sensitif.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini mengingatkan agar pembangunan infrastruktur tidak kembali mengorbankan lingkungan dan ekosistem pesisir Bali.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Supartha mendesak pihak pengelola KEK dalam hal ini PT BTID agar membuka rencana tersebut secara transparan sejak awal. “Lebih baik ramai di awal daripada nanti sudah jadi baru ribut. Sosialisasi itu wajib,” ujarnya.
Meskipun pihak KEK Kura-Kura Bali menyebut rencana jalan tol masih bersifat jangka panjang dan belum masuk tahap teknis detail, namun Pansus TRAP mengingatkan bahwa masuknya sebuah proyek ke dalam master plan biasanya menjadi sinyal kuat bahwa realisasi hanya tinggal menunggu waktu.
Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali akan terus mengawal setiap rencana pembangunan di kawasan KEK Kura-Kura Bali agar tetap selaras dengan aturan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat Bali secara luas.
Status KEK, menurutnya, memang memberi kemudahan investasi, namun tidak boleh menggeser hak publik dan mengorbankan keberlanjutan alam Bali. (Ketut Winata/balipost)









