Tiga tersangka pencurian kayu di kawasan hutan lindung Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk ditahan di Polres Buleleng, Kamis (6/2). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Gabungan Polres Buleleng dan Polsek Seririt menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian kayu di hutan lindung Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Mereka adalah Ketut Widiasa alias Widia, Nyoman Sowambawa dan Ketut Sudana alias Super. Ketiganya dari desa setempat.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma dan Kapolsek Seririt Kompol Made Uder, Kamis (6/2), menyatakan, ketiganya resmi ditahan setelah hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan mereka memenuhi unsur dalam pidana pencurian kayu hutan. Sementara dua lainnya proses hukumnya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur, namun tetap wajib lapor.

Baca juga:  Penggiat UKM Dituntut Bersatu Genjot Kualitas Kopi

Menurut Kapolres, ketiga tersangka beraksi dengan perannya masing-masing. Sowambawa menunjukkan lokasi hutan yang terdapat kayu sonokeling yang akan ditebang. Ia naik sepeda motor membonceng Sudana yang membawa mesin sinso. Sudana kemudian menebang kayu hutan yang dilindungi tersebut.

Kayu kemudian diolah menjadi balok dengan panjang bervariasi antara 2,5-3 meter dan dalam bentuk papan. Setelah selesai dikerjakan, kayu selanjutnya diambil oleh Widiasa dan rencananya dijual. Polisi masih menyelidiki pihak yang menampung kayu hasil curian para tersangka. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Dugaan Penggelapan Dana di LPD Bangkang Sudah Bertahun-tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *