Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda karena mekanisme pemeriksaan khusus perkara lingkungan sedikit berbeda dengan perkara biasa, akhirnya pada Selasa (27/10), kasus dugaan pidana lingkungan hidup bermuara di TPA Suwung, Denpasar Selatan, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, disepakati akan dilanjutkan dengan pembuktian. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi akan dimulai pada 3 November 2026.

Sebelumnya, JPU Ni Komang Swastini, dkk, dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini melekat pada diri terdakwa selalu kadis dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang berlokasi di Jalan Bypass, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Akibat kealpaan terdakwa, baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, terlampaui. Hal itu terjadi pada kurun waktu tahun 2023 sampai dengan November 2024.

Baca juga:  Disebut Izin Tak Lengkap, Ini Tanggapan Nuanu Creative City

Diuraikan, TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pemrosesan akhir sampah yang pengelolaannya berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bali dan secara operasional berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Terdakwa ketika menjabat sebagai Kadis DKLHP Bali, bertugas terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, pengawasan terhadap operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan hidup, serta penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.

Baca juga:  Sakit, Terdakwa Dugaan Korupsi LPD Yangbatu Bersidang di Atas Kursi Roda

Disebut pula dalam surat dakwaan JPU, kondisi TPA Regional Sarbagita Suwung mengalami kelebihan kapasitas serta permasalahan pada instalasi pengolahan air limbah (ipal) dan pengelolaan air lindi, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di sekitar TPA.

Dugaan kerusakan kawasan mangrove dengan luasan sekitar 40.564 meter persegi serta nilai kerugian lingkungan hidup sebesar Rp55.628.956.370,28 dan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan hidup sekitar Rp22.952.819.633 berdasarkan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Sidang Gugatan Lift Kaca Kelingking, Dua Kabid di Pemprov Bali Beri Kesaksian

Atas perbuatannya, I Made Teja dijerat dan diancam pidana dalam pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN