
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tiga kecamatan. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (15/10) malam, yang salah satunya bermodus menggunakan mobil ambulance.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 23 liter Pertalite, tiga selang, tiga kendaraan, serta uang tunai Rp 350.000.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IKM (53), IKMAP, (17), dan AJS, (42). Ketiganya diduga menyalahgunakan Pertalite dengan modus berbeda, mulai dari menjual kembali BBM yang disedot dari tangki kendaraan hingga menggunakannya untuk kebutuhan operasional krematorium.
Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Reno Chandra Wibowo dan Kasi Humas, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membeberkan pengungkapan tiga kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Klungkung, Jumat (16/10).
Kasus pertama terungkap di sebuah rumah di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku IKM diduga mengisi Pertalite menggunakan mobil di SPBU Jumpai. Setelah pengisian, BBM disedot kembali menggunakan selang dan ditampung dalam botol bekas air mineral berkapasitas 1,5 liter.
Pertalite tersebut kemudian dijual secara daring melalui unggahan story Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Setiap botol berisi 1,5 liter dijual seharga Rp 50.000.
Kasus kedua diungkap sekitar pukul 22.30 WITA di Banjar Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Seorang anak berinisial IKMAP (17), diduga melakukan modus serupa.
Pelaku mengisi Pertalite menggunakan sepeda motor pribadi di SPBU Ngurah Rai, kemudian menyedot kembali BBM tersebut menggunakan selang.
“BBM yang ditampung dalam botol bekas air mineral itu selanjutnya ditawarkan melalui pesan WhatsApp dan dijual dengan sistem COD,” ungkap Kapolres, AKBP Mikael.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap sekitar pukul 22.00 WITA di Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Pelaku AJS, (42), diduga mengisi Pertalite menggunakan mobil ambulans di SPBU Bypass Kusamba. Setelah pengisian, BBM disedot kembali dan ditampung dalam botol bekas air mineral.
Pertalite tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan bahan bakar kegiatan di Krematorium Yayasan Dharma Kusuma, yang menurut keterangan polisi seharusnya menggunakan BBM jenis Pertamax.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan total 23 liter Pertalite, tiga selang dengan ukuran berbeda, satu mobil pikap, satu mobil minibus, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp 350.000.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres, AKBP Mikael Hutabarat, mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan tidak memanfaatkan distribusi BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami dari Polres Klungkung bersama stakeholder terkait berupaya agar situasi ini bisa terkendali dengan baik dan kembali normal,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan Pertalite bersubsidi sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga dilakukan terhadap kendaraan yang berulang kali datang ke SPBU untuk mengisi BBM.
Masyarakat Klungkung diminta ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.
“Kami berharap pengawasan bersama ini dapat menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)










