Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di 5 TKP. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Wilayah Kecamatan Gianyar. Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Selasa (9/8), mengatakan, pelaku pencurian atas nama Ida Made Wiyanta (41) asal Desa Budakeling Kecamatan Bebandem Karangasem sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kapolsek Gianyar mengatakan pelaku pencurian berlokasi di Wilayah Polsek Gianyar di lima lokasi. Ini antara lain Jalan Dharmagiri Gianyar nihil kerugian, Jalan Sinta Gianyar, kerugian Rp 32.500.000 (korban atas nama: Luh Kt Manik Swasti), kejadian tanggal 25 Mei 2022, BB yang berhasil diamankan 2 anting emas dengan hiasan mutiara warna putih.

Baca juga:  Apel Hari Bhayangkara ke-72, Ini Disampaikan Kapolda Bali

Lokasi pencurian ketiga di Jalan Raden Wijaya Gianyar, kerugian Rp5.000.000. Lokasi keempat. Di Jalan Raya Bukit Jati Gianyar, kerugian Rp2.500.000. Korban atas nama Mohammad, waktu kejadian 11 Maret 2022 hanya saja tidak ditemukan barang bukti.

TKP kelima di Jalan Bhayangkara Gianyar, kerugian Rp11.000.000. Korban atas nama Kadek Moleh waktu kejadian 19 Mei 2022 tidak diketemukan barang bukti.

Selanjutnya dari 5 TKP yg berhasil didata, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti dari TKP di Jalan Sinta Gianyar berupa sepasang anting emas dan baju sweater warna merah yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.

Baca juga:  Kasus Korupsi Santunan Veteran, Saksi Ungkap Jumlah Dana Digunakan Terdakwa

Kompol Putra Astawa memaparkan modus pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan cara berpura-pura mengucapkan salam di depan rumah korban. Bila diketahui rumah kosong, pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah. Ini dengan cara melompati tembok pagar areal pekarangan rumah dan langsung melakukan aksi pencuriannya. Pelaku pencurian disangkakan dengan pasal 363 ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN