
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan tindakan pengamanan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilaporkan meresahkan masyarakat.
Seorang pemuda berinisial AAGS (18), asal Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, diamankan, pada Sabtu (21/2).
Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamat Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, Rabu (25/2) mengatakan penanganan ini bermula dari laporan kerabat pelaku. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pria yang tengah mengalami depresi tersebut sedang mengamuk dan dikhawatirkan membahayakan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Regu 2 Satpol PP Gianyar mengerahkan sebanyak enam personel menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA.
“Kami menurunkan enam anggota untuk mengamankan pria tersebut di kediamannya. Proses penjemputan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari yang bersangkutan,” ujar Putu Yudanegara.
Setelah berhasil diamankan, petugas bersama pihak keluarga langsung mengevakuasi ODGJ itu menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan lebih lanjut. “Seluruh proses penanganan berjalan aman dan lancar. Saat ini, ODGJ sudah kami serahkan ke pihak RSJ Bangli didampingi oleh keluarganya,” tutup Yudanegara. (Wirnaya/balipost)










