
SINGARAJA, BALIPOST.com – Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan pentingnya digitalisasi dan transparansi dalam pelayanan perizinan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Buleleng. Melalui penerapan sistem perizinan digital, termasuk Online Single Submission (OSS), proses pengurusan izin diharapkan lebih terbuka, efisien, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sutjidra saat ditemui Jumat (16/10). Sutjidra mengatakan, digitalisasi perlu diterapkan secara konsisten dalam pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan, tata ruang, hingga perizinan berusaha. Sistem OSS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses pengurusan izin dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai prosedur.
Menurutnya, penerapan sistem digital juga perlu mengurangi ketergantungan pada komunikasi langsung antara pemohon dan petugas. Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih transparan dan meminimalkan celah terjadinya penyimpangan.
“Digitalisasi ini penting sekali. Kemudian dengan OSS, tidak ada lagi pertemuan antara yang mencari izin dengan petugas. Itu kuncinya. Tidak ada komunikasi. Kalau ada komunikasi, berarti ada sesuatu di belakangnya,” tegasnya.
Selain digitalisasi, Sutjidra menekankan pentingnya pengawasan terhadap perangkat daerah yang menangani perizinan, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan tata ruang dan bangunan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buleleng tetap membuka peluang bagi investasi yang memberikan dampak positif bagi daerah. Untuk investasi berskala besar, pemerintah daerah siap memberikan perhatian dan menyiapkan dukungan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. “Kalau ada yang investasi besar, saya panggil. Kita siapkan semuanya, kalau itu memang investasinya positif,” ujarnya.
Sutjidra menambahkan, kemudahan perizinan harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, digitalisasi perlu didukung konsistensi pelaksanaan dan pengawasan agar pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengurus izin. “Kita berharap berharap kepercayaan pelaku usaha semakin meningkat, potensi penyimpangan dapat ditekan, serta iklim investasi daerah semakin kondusif,” jelasnya. (Yudha/balipost)










