
MANGUPURA, BALIPOST.com – Beroperasinya Pelaga Eco Park, di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, tengah menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah terkait kelengkapan dokumen legalitas usahanya. Akomodasi wisata yang terletak di kawasan lembah dan tepi sungai ini diduga belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil pendataan awal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, pihak pengelola baru bisa menunjukkan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB). Sementara itu, kelengkapan dokumen perizinan operasional lainnya masih dalam proses peninjauan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Meskipun demikian, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengonfirmasi bahwa pihak pengelola secara administratif telah mengantongi legalitas dasar berupa NIB untuk aktivitas usahanya di lokasi tersebut.
“Yang jelas, dari hasil koordinasi kami dengan pihak perizinan, yang bersangkutan sudah memiliki nomor induk berusaha. Kalau kita lihat kondisi di sana kan memang berupa glamping dan memang posisinya dimanfaatkan untuk glamping dengan bangunan semipermanen,” ujar Bupati Adi Arnawa saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11).
Selain menyoroti aspek legalitas, sorotan terhadap Pelaga Eco Park juga kian menguat menyusul insiden kebencanaan alam yang terjadi baru-baru ini. Kawasan wisata yang didominasi oleh bangunan tenda glamping semipermanen tersebut terdampak oleh musibah tanah longsor akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Bali Utara.
Bupati Adi Arnawa tidak memungkiri bahwa kondisi geografis kawasan lembah dan lereng di Badung Utara menyimpan potensi kerawanan bencana yang cukup tinggi, terutama memasuki musim hujan. Karena itu, pihaknya langsung menginstruksikan kepada para pelaku usaha pariwisata di kawasan tersebut agar meningkatkan kewaspadaan secara maksimal.
Sebagai langkah antisipasi jangka pendek maupun panjang, pemerintah daerah telah memberikan imbauan kepada manajemen Pelaga Eco Park serta para pengelola wisata lain di wilayah Badung Utara. Mitigasi bencana secara dini dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar akibat ancaman bencana hidrometeorologi.
“Saya juga sudah mengimbau kepada pelaku usaha di sana untuk berhati-hati menghadapi kondisi mulai turunnya musim hujan ini. Agar segera sedini mungkin melakukan mitigasi-mitigasi sehingga nanti jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang lagi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata, khususnya yang berada di zona rawan bencana seperti sempadan sungai dan daerah lereng bukit, akan terus diperketat. Di satu sisi, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan investasi dan sektor pariwisata melalui kemudahan perizinan berusaha. Namun, di sisi lain, aspek keselamatan wisatawan dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh para investor maupun pelaku usaha lokal.
Dengan potensi tanah longsor yang sulit diprediksi titik lokasinya, Bupati Badung mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengusaha pariwisata agar senantiasa siaga. “Kita tidak bisa melihat di mana akan terjadi longsor dan seterusnya, tapi setidaknya kita sudah berharap dan melakukan langkah-langkah mitigasi untuk antisipasi daripada akibat terjadinya longsor itu,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










