Kegiatan Gerakan Tanam (Gertam) PMAAS di Subak Tuali, Banjar Payangandesa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali didorong melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap skema bantuan keuangan khusus (BKK) bagi subak. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan distribusi anggaran lebih efektif, mengingat kondisi, kemampuan, serta beban masing-masing subak tidak sama.

Saat ini tercatat sebanyak 3.011 organisasi Subak di Bali yang menjadi basis data pemerintah. Setiap Subak memperoleh BKK sebesar Rp15 juta per tahun. Namun, jumlah tersebut belum serta-merta menjadi dasar penyaluran bantuan karena pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap keberadaan dan kondisi subak di lapangan.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, mengatakan pemutakhiran data menjadi salah satu hal penting dalam penataan kebijakan bantuan kepada subak. Data 3.011 subak yang selama ini digunakan pemerintah bersumber dari keputusan bupati/wali kota.

“Data Subak 3.011 itu basisnya adalah keputusan bupati/wali kota. Jadi basis data 3.011 itu adalah keputusan bupati/wali kota,” ujarnya, Selasa (29/9).

Menurut Kartika Jaya Seputra, data tersebut perlu diverifikasi kembali karena kondisi sektor pertanian Bali terus mengalami perubahan. Persoalan alih fungsi lahan, berkurangnya ketersediaan air, hingga perubahan demografi petani menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi keberadaan dan aktivitas subak.

Baca juga:  Kondisi Sejumlah Gedung OPD Memprihatinkan 

“Data ini anomali di tengah isu alih fungsi lahan, kemudian ketersediaan air yang menurun, kemudian petani kita, usia petani kita rata-rata 65 tahun ke atas,” katanya.

Selain persoalan usia petani, regenerasi juga menjadi tantangan. Minat generasi muda untuk menekuni sektor pertanian belum cukup kuat. Di lapangan, pengelolaan lahan persawahan juga tidak seluruhnya dilakukan pemilik lahan, melainkan sebagian dikelola oleh penggarap.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan kembali organisasi yang masih aktif dan memenuhi persyaratan sebagai subak. Untuk itu, Pemprov Bali berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.

“Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten dan kota untuk memverifikasi ulang, update data ini,” ungkapnya.

Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan subak yang masih memenuhi persyaratan. Subak yang sudah tidak memenuhi ketentuan dapat dikeluarkan dari daftar berdasarkan keputusan kepala daerah.

Dengan demikian, data yang digunakan pemerintah diharapkan lebih aktual dan mencerminkan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp 979 Miliar

Terkait besaran bantuan, Kartika Jaya Seputra mengatakan BKK untuk Subak saat ini sebesar Rp15 juta per tahun. Besaran tersebut masih dipertahankan untuk tahun anggaran 2027.

Ia mengakui nilai bantuan tersebut belum besar jika dibandingkan dengan kebutuhan subak. Namun, dukungan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Bali terhadap keberadaan subak yang tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan. “Untuk tahun ini, itu (BKK Subak,red) Rp15 juta per Subak. Dan tahun 2027 juga sama Rp15 juta per tahun,” ujarnya.

Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan subak, termasuk aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan sesuai kebutuhan organisasi.

Kartika menegaskan, keberadaan subak tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan Pemprov Bali. Karena itu, besaran bantuan tidak semata-mata menunjukkan tingkat perhatian pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan fiskal dan skala prioritas anggaran daerah.

“Bukan berarti subak itu tidak dilihat. Subak tetap menjadi bagian penting dari Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, basis data 3.011 subak mencakup subak abian maupun sawah. Kendati demikian, seluruh data tersebut tidak otomatis menjadi penerima BKK. Verifikasi lapangan tetap diperlukan sebelum penerima ditetapkan.

Baca juga:  Tunggu Mediasi, Evaluasi Kerjasama Pemungutan Parkir Pantai Masceti

Dari total 3.011 organisasi subak yang tercatat di Bali, tidak semuanya mengajukan BKK. Kartika menyebut sekitar 2.800 organisasi mengajukan proposal bantuan.

Jika seluruh pengajuan tersebut terealisasi, total anggaran yang disalurkan Pemprov Bali mencapai sekitar Rp42 miliar dalam setahun.

Pengajuan bantuan dilakukan melalui proposal yang selanjutnya masuk dalam proses perencanaan dan verifikasi.

Setelah anggaran diproses melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dana masuk ke rekening desa sebelum diteruskan kepada organisasi subak.

Di sisi lain, dorongan DPRD Bali agar skema BKK dievaluasi menjadi penting untuk melihat kebijakan tersebut secara lebih menyeluruh. Bukan hanya mengenai nominal bantuan, tetapi juga menyangkut akurasi data, kebutuhan, kemampuan, beban, serta kondisi masing-masing subak.

Pemutakhiran data diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan anggaran ke depan. Dengan demikian, bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan diberikan kepada organisasi subak yang masih aktif serta benar-benar membutuhkan dukungan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN