Dispar Bali bersama stakeholder terkait saat melakukan pengecekan PWA, di Goa Gajah, Gianyar pada Kamis (25/4/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali masih berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA). Hingga 20 September 2026, penerimaan PWA tercatat sekitar Rp289 miliar dengan tingkat pembayaran wisatawan asing sekitar 43 persen.

Keterlibatan pelaku usaha pariwisata sebagai titik layanan pemungutan masih perlu diperluas.

Dari sekitar 150 endpoint yang telah terdaftar, baru 65 endpoint atau di bawah 50 persen yang aktif memungut PWA. Endpoint tersebut berasal dari sejumlah pelaku usaha pariwisata, antara lain hotel, biro perjalanan wisata, dan pengelola daya tarik wisata (DTW).

Kondisi itu menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PWA. Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya berupaya meningkatkan kesadaran wisatawan asing, tetapi juga memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dan memperluas keterlibatan pelaku usaha yang dapat memfasilitasi pembayaran pungutan.

Penguatan pemahaman dilakukan melalui Webinar Selasa Pariwisata yang digelar Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (22/9). Mengusung tema “Wisata Berkualitas, Bali Berkelanjutan”, webinar membahas pariwisata Bali berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat melalui PWA.

Baca juga:  Dugaan Penyalahgunaan PWA di Bali, Kejagung Surati Sejumlah Pihak Minta Data

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan, webinar ini upaya menyamakan persepsi aparatur sipil negara (ASN) mengenai PWA. Menurutnya, ASN memiliki posisi penting karena berpotensi menjadi pihak yang memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun wisatawan ketika muncul pertanyaan mengenai pungutan tersebut.

“Kita mungkin berada di perangkat daerah ataupun wilayah yang berbeda, tetapi informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun kepada wisatawan harus tetap konsisten,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Ketut Yadnya Winarta menjelaskan, endpoint merupakan salah satu pihak yang dapat bekerja sama dengan Pemprov Bali dalam penyelenggaraan PWA.

Endpoint dapat memfasilitasi pembayaran pungutan melalui titik-titik layanan pariwisata yang telah diverifikasi. Dalam materi Dispar Bali, titik layanan tersebut antara lain penyedia akomodasi seperti hotel, vila dan homestay, pengelola daya tarik wisata, biro perjalanan wisata, serta agen kapal.

Namun, dari sekitar 150 endpoint yang telah terdaftar, baru 65 yang telah melakukan kerja sama sekaligus menjalankan pemungutan PWA. Artinya, sebagian endpoint yang sudah terdaftar belum aktif melakukan pemungutan.

Baca juga:  Usai Sasar Siswa SD, Penjambret Ditangkap Warga

Partisipasi pelaku usaha yang belum optimal juga tercatat sebagai salah satu tantangan dalam penyelenggaraan PWA. Selain itu, Dispar Bali mencatat masih terdapat persoalan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan.

Untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha, Pemprov Bali memberikan imbal jasa kepada endpoint dan mitra manfaat yang membantu penyelenggaraan PWA.

“Yang mungut sudah diberi insentif 3 persen, dibayar setiap tiga bulan,” kata Ketut Yadnya.

Yadnya menjelaskan, PWA merupakan pungutan yang dikenakan kepada wisatawan asing untuk mendukung pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Besarannya Rp150.000 per wisatawan asing dan pembayaran dilakukan secara elektronik.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Pungutan wajib dibayar secara elektronik sebesar Rp150.000.

Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem LoveBali maupun melalui endpoint yang telah diverifikasi. Dengan keberadaan endpoint, wisatawan memiliki alternatif titik layanan untuk memenuhi kewajiban pembayaran PWA di tengah aktivitas perjalanan mereka di Bali.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

“Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali,” kata Yadnya.

PWA bukan sekadar pungutan masuk bagi wisatawan asing. Dana yang terkumpul diarahkan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan itu sendiri.

Pemanfaatan PWA juga diarahkan untuk membantu sekitar 1.500 desa adat di Bali. Materi Dispar Bali mencantumkan bantuan untuk 1.500 desa adat sebagai salah satu bentuk penggunaan PWA.

Yadnya menambahkan, dana tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sektor pariwisata Bali. Penggunaannya mencakup peningkatan kualitas destinasi, industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata.

“Peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN