
DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali membuka secara rinci penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) serta menjelaskan urgensi rencana pinjaman daerah sebesar Rp873,19 miliar dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Sikap tersebut disampaikan Fraksi Gerindra-PSI dalam Pandangan Umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 pada Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9). Pandangan umum tersebut dibacakan Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa.
Harja Astawa menegaskan DPRD tidak boleh sekadar membenarkan kebijakan pemerintah. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan harus dijalankan secara nyata. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, menurut fraksi tersebut, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan.
“Yang benar harus dinyatakan benar, yang salah harus dinyatakan salah, yang melanggar aturan harus ditindak, dan aturan harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.
Fraksi Gerindra-PSI menyoroti postur Perubahan APBD 2026 yang mencatat pendapatan daerah direncanakan Rp6,66 triliun, naik 1,54 persen dibandingkan anggaran induk Rp6,56 triliun. Belanja daerah dirancang Rp7,50 triliun, meningkat 3,64 persen dari Rp7,24 triliun.
Sementara itu, defisit dirancang sebesar Rp842,59 miliar, naik 23,92 persen dari anggaran induk Rp679,93 miliar. Defisit tersebut bersama pengeluaran pembiayaan Rp743,46 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan berupa SiLPA tahun lalu Rp712,87 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp873,19 miliar.
Fraksi menilai angka-angka tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran karena di baliknya terdapat uang rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan APBD tidak boleh hanya berdasarkan tingginya serapan anggaran, melainkan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Mulai dari perbaikan jalan, kemudahan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan hingga manfaat bagi petani, nelayan, peternak, serta penanganan sampah dan lingkungan harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan.
Sorotan cukup tajam diarahkan terhadap PWA. Fraksi Gerindra-PSI meminta Pemprov Bali menjelaskan secara eksplisit program dan kegiatan yang dibiayai dari pungutan tersebut.
Fraksi mempertanyakan di mana dana PWA digunakan, program apa yang dibiayai, lokasi kegiatan, nilai anggaran, siapa pelaksananya, serta hasil yang telah dirasakan masyarakat.
Menurut fraksi, transparansi tidak boleh berhenti pada penyajian angka penerimaan secara global. Penggunaan dana harus dapat ditelusuri mulai dari sumber dana, program, lokasi kegiatan, nilai anggaran, pelaksana hingga hasilnya.
Fraksi juga mencermati target PWA dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp500 miliar. Sementara realisasi PWA tahun 2025 disebut sebesar Rp369,02 miliar atau 73,80 persen dari target Rp500 miliar.
Karena itu, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan penyebab target sebelumnya tidak tercapai optimal, termasuk kemungkinan persoalan sistem pemungutan, pengawasan, integrasi data maupun wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik sehingga tidak terpantau.
Harja Astawa meminta pengawasan terhadap wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik diperkuat agar tidak terjadi kebocoran penerimaan akibat sistem pengawasan yang tidak terintegrasi.
Persoalan lain yang dinilai serius adalah rencana pinjaman daerah. Dalam Perubahan APBD 2026, kebutuhan pembiayaan mencapai sekitar Rp1,58 triliun, yang berasal dari defisit Rp842,59 miliar ditambah pengeluaran pembiayaan Rp743,46 miliar.
Kebutuhan tersebut antara lain ditutup dengan SiLPA Rp712,87 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp873,19 miliar. Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan mengapa pinjaman daerah terus dicantumkan dalam struktur anggaran sementara ketika pinjaman tidak terealisasi, program dan kegiatan tetap dapat berjalan.
Fraksi mencatat pola penganggaran dengan memasukkan pinjaman daerah sebagai sumber untuk menutup kekurangan pendanaan disebut telah terjadi enam kali sejak Perubahan APBD 2021 hingga 2026.
Karena itu, Pemprov Bali diminta memberikan penjelasan berbasis data mengenai alasan pola tersebut terus terjadi, kebutuhan sebenarnya terhadap pinjaman, program yang bergantung pada pinjaman, biaya bunga dan kewajiban lainnya, kemampuan pembayaran Pemprov Bali, dampaknya terhadap APBD tahun-tahun berikutnya, serta manfaat konkret bagi masyarakat.
Fraksi juga mempertanyakan apakah pola penganggaran tersebut pernah menjadi catatan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, temuan atau catatan pemeriksaan BPK RI, maupun hasil review Inspektorat Provinsi Bali.
“Jangan sampai sesuatu yang sudah berulang enam kali kemudian dianggap sebagai sesuatu yang normal hanya karena selama ini dilakukan,” tegasnya.
Selain PWA dan pinjaman daerah, Fraksi Gerindra-PSI meminta informasi lebih detail mengenai realisasi pengeluaran pembiayaan hingga 30 Juni 2026, khususnya penyertaan modal pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) dan progres pembangunannya.
Fraksi meminta pemerintah menjelaskan besaran uang yang telah dikeluarkan, progres fisik dan keuangan, kendala yang dihadapi, serta kapan manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan masyarakat.
Jika proyek menghasilkan pendapatan, pemerintah juga diminta menjelaskan target pendapatan dan kapan mulai memberikan kontribusi terhadap daerah.
Pengelolaan aset daerah juga mendapat perhatian. Fraksi menegaskan aset daerah merupakan milik rakyat sehingga setiap pemanfaatan maupun investasi harus legal, transparan, menguntungkan daerah, memiliki risiko yang terukur dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pendapatan dari pengelolaan aset, lanjut fraksi, diharapkan diprioritaskan untuk kebutuhan yang menyentuh masyarakat seperti infrastruktur, lingkungan, pertanian, peternakan, perikanan, pendidikan dan kesehatan.
Dalam isu tata ruang dan alih fungsi lahan, Fraksi Gerindra-PSI menyatakan mendukung penegakan aturan, tetapi menolak praktik tebang pilih.
Fraksi mempertanyakan apabila pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan dan perizinan terjadi di banyak lokasi, mengapa hanya tempat tertentu yang ditindak. Pemerintah diminta memiliki pemetaan seluruh pelanggaran, daftar pelanggaran yang ditemukan, status penanganannya, serta memastikan seluruh pelanggar mendapatkan perlakuan yang sama.
Untuk itu, Pemprov Bali didorong membangun sistem pengawasan tata ruang yang dapat dipantau dan dievaluasi, lengkap dengan pemetaan pelanggaran, basis data perizinan, status setiap pelanggaran, tindakan yang telah dilakukan dan tindak lanjutnya.
Menurut fraksi, penegakan aturan tidak boleh bergantung pada perkara yang sedang viral atau ramai diberitakan. Hukum harus bekerja berdasarkan aturan.
Pada bagian akhir pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI mengingatkan agar pertumbuhan Bali tidak hanya terlihat dari perkembangan investasi, pariwisata dan pendapatan daerah.
Fraksi mempertanyakan apakah petani semakin sejahtera, nelayan semakin kuat, UMKM semakin maju, pendidikan semakin baik, pelayanan kesehatan semakin mudah, infrastruktur semakin baik, lingkungan semakin terjaga, persoalan sampah tertangani dan generasi muda memperoleh lapangan pekerjaan yang layak.
Harja Astawa menegaskan akan mengawasi pelaksanaan APBD setelah ditetapkan, mulai dari apa yang dijanjikan, dianggarkan, dilaksanakan, hasilnya hingga siapa yang merasakan manfaatnya.
“APBD bukan milik pemerintah. APBD bukan milik DPRD. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola oleh pemerintah,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










