Dispar Bali saat melakukan monev PWA, di DTW Kertha Gosa, Klungkung, belum lama ini. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong peningkatan kepatuhan wisatawan mancanegara dalam membayar pungutan wisatawan asing (PWA) atau tourist levy. Kebijakan tersebut menjadi salah satu kewenangan khusus Bali yang diarahkan untuk mendukung pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan pungutan wisatawan asing telah diberlakukan sejak 2024. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bali menjaga keberlanjutan alam, manusia, dan kebudayaan di tengah tingginya aktivitas pariwisata.

Pada 2025, realisasi pungutan wisatawan asing tercatat sekitar Rp369 miliar. Meski demikian, Koster mengakui tingkat kepatuhan wisatawan mancanegara masih menjadi tantangan. Pada periode tersebut, baru sekitar 35,4 persen wisatawan asing yang tercatat membayar pungutan.

Baca juga:  Visi Misi Gubernur Baru akan Direalisasi 2019

Memasuki 2026, Pemprov Bali terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan. Koordinasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi serta maskapai penerbangan internasional agar informasi mengenai kewajiban pembayaran dapat diterima wisatawan sejak sebelum maupun saat memasuki Bali.

Upaya tersebut mulai menunjukkan peningkatan. Hingga Agustus 2026, tingkat pembayaran pungutan wisatawan asing disebut telah mencapai sekitar 43 persen.

“Ini upaya yang sedang kita lakukan terus. Kita tidak ingin langkah yang kita ambil menjadi kontraproduktif karena ini merupakan ketentuan lokal, bukan nasional. Karena itu harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” ujar Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Jumat (14/8).

Baca juga:  Gubernur Bali Letakan Batu Pertama Gedung PJT dan DPRD Gianyar

Menurutnya, peningkatan kepatuhan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan penertiban semata. Sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan pariwisata juga diperlukan agar wisatawan memahami tujuan serta dasar kebijakan pungutan tersebut.

Gubernur Koster menegaskan pungutan wisatawan asing merupakan instrumen yang dimiliki Bali untuk memperkuat pembiayaan pelindungan kebudayaan dan lingkungan. Karena itu, pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun mengganggu kenyamanan wisatawan.

Selain pungutan wisatawan asing, Pemprov Bali juga tengah mendorong penyamaan persepsi mengenai pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Baca juga:  Para Bupati Sampaikan Terima Kasih atas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Koster mengatakan seluruh perusahaan yang beraktivitas di Bali akan dipetakan dan didata melalui sistem aplikasi. Pendataan tersebut diperlukan agar kontribusi perusahaan melalui CSR dapat dikelola secara lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Bali.

Dengan sistem pendataan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengetahui perusahaan yang beroperasi di Bali sekaligus memetakan potensi kontribusi sosial dan lingkungan yang dapat diberikan. Dana CSR selanjutnya dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN