Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat penggunaan Aksara Bali dalam kehidupan publik yang disampaikan pada Pakeling Gubernur Bali bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, saat pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat penggunaan Aksara Bali dalam kehidupan publik. Seluruh pihak yang hingga kini belum menggunakan Aksara Bali pada papan nama kantor, identitas usaha, toko, warung, gedung, maupun fasilitas publik diminta segera menyesuaikan diri.

Gubernur Koster memberikan batas waktu paling lambat akhir April 2027 agar seluruh pihak telah menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Sabtu (26/9), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, saat pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Dalam pakeling tersebut, Gubernur Koster menyebut kebijakan penggunaan Aksara Bali telah berjalan selama sembilan tahun. Kebijakan itu mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.

Menurut Koster, penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali.

“Penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang Adiluhung,” kata Gubernur Koster.

Baca juga:  Terima Kunker BKSAP DPR RI, Gubernur Koster Paparkan Strategi Pariwisata Bali Berkelanjutan

Ia menegaskan kebijakan penggunaan Aksara Bali bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi memiliki makna penting bagi identitas dan keberlanjutan kebudayaan Bali.

Dalam Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, Aksara Bali diwajibkan ditempatkan di atas huruf Latin pada sejumlah papan nama. Di antaranya tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.

Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin juga diatur agar berimbang.

Gubernur Bali 2 periode ini menjelaskan, penggunaan Aksara Bali pada papan nama ditentukan dengan latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan berwarna hitam.

Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, penggunaan Aksara Bali dan huruf Latin dihimbau dibuat dengan variasi penempatan Aksara Bali di bagian atas berwarna merah dan huruf Latin di bagian bawah berwarna putih, serta dikombinasikan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.

Baca juga:  Siber TNI Usut Akun Ujaran Kebencian Pakai Foto Tentara

Gubernur Koster menilai keberadaan Aksara Bali merupakan salah satu penanda penting peradaban Bali. Ia menyebut sejumlah negara seperti China, India, Jepang, Korea dan Rusia memiliki aksara tersendiri yang digunakan secara luas dalam berbagai ruang publik.

“Kita patut bersyukur, leluhur kita telah mewariskan Aksara Bali yang adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,” tegasnya.

Menurut Gubernur Koster, penggunaan Aksara Bali juga menjadi identitas, karakter dan jati diri Bali yang unik dan indah serta memiliki kekuatan spiritual.

Selama kebijakan tersebut diberlakukan, Gubernur Koster melihat respons positif dari masyarakat. Aksara Bali telah digunakan pada berbagai nama lembaga pemerintahan dan swasta, hotel, restoran, mal, jalan, fasilitas publik hingga produk lokal Bali.

Atas perkembangan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat Bali yang telah menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan.

Namun, ia juga mengingatkan masih terdapat banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.

Baca juga:  Tingkat Bunuh Diri di Bali Tertinggi Se-Indonesia

Kondisi tersebut, menurut Koster, harus menjadi perhatian serius bersama. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak yang belum menerapkan penggunaan Aksara Bali agar segera mematuhi ketentuan yang telah berlaku.

“Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Titiang (Saya?red) menghimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan Aksara Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab yang tinggi untuk mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,” ujar Koster.

Ia kemudian menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi seluruh pihak untuk menggunakan Aksara Bali.

Gubernur Koster menegaskan, kepatuhan terhadap penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan kebudayaan, sekaligus menjaga keberlanjutan peradaban Bali bagi generasi penerus.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” tegasnya.

Gubernur Koster menutup pakeling tersebut dengan seruan kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat identitas budaya Bali.

“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN