
SINGARAJA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menegaskan pentingnya penggunaan busana adat Bali sebagai bagian dari upaya menjaga identitas, karakter, dan keberlanjutan budaya Bali. Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, saat pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9).
Dalam Pakeling Gubernur Bali terkait berlakunya kebijakan penggunaan busana adat Bali, Koster menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan selama sembilan tahun sejak diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.
Pergub tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018. Aturan itu mengatur penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, saat Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali yang diperingati setiap 14 Agustus.
Gubernur Koster mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan bahwa busana adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.
Menurutnya, penggunaan busana adat Bali tidak sekadar berkaitan dengan pakaian, tetapi memiliki tujuan lebih luas dalam menjaga dan memelihara kelestarian budaya Bali.
“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster.
Selain memperkuat identitas budaya, kebijakan itu juga diarahkan untuk menyelaraskan fungsi busana adat Bali dengan arah pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia. Penggunaan busana adat juga diharapkan dapat mendorong masyarakat mengenali nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali.
Di sisi lain, Gubernur Koster menilai penerapan kebijakan tersebut turut memberikan dampak terhadap perkembangan industri busana adat Bali. Perkembangan itu mencakup sektor penenun, penjahit, perancang busana adat, produksi busana adat untuk kegiatan adat maupun perkantoran, UMKM, butik, hingga mata rantai usaha lainnya.
“Penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menyoroti respons masyarakat Bali terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan busana adat Bali semakin terlihat di berbagai lingkungan, mulai dari instansi pemerintahan, hotel, restoran, perbankan, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, hingga kalangan generasi muda.
Antusiasme masyarakat, lanjut Gubernur Koster, bahkan tidak hanya terlihat pada hari-hari yang ditetapkan dalam Pergub. Busana adat Bali juga semakin sering dikenakan masyarakat pada berbagai kegiatan dan hari lainnya.
Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 juga mengatur bahwa masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat Bali maupun busana adat daerah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta seluruh komponen masyarakat Bali yang selama ini menggunakan busana adat Bali sesuai ketentuan.
Ia sekaligus mengimbau pihak yang belum menggunakan busana adat Bali agar dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mematuhi Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.
Gubernur Koster menegaskan kepatuhan terhadap penggunaan busana adat Bali merupakan bagian dari tanggung jawab bersama masyarakat dalam memuliakan Bali, melestarikan kebudayaan, sekaligus menjaga masa depan Bali bagi generasi penerus.
“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” tegasnya. (kmb/balipost)










