Suasana diskusi publik Selasa Pariwisata yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Rabu (26/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam mengoptimalkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Meski penerimaan pungutan terus berjalan, tingkat kepatuhan wisatawan asing membayar pungutan tersebut hingga Agustus 2026 baru sekitar 37 persen.

Secara angka, penerimaan PWA sampai 26 Agustus 2026 baru mencapai Rp244 miliar dari target Rp500 miliar sepanjang tahun ini. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara potensi penerimaan dan realisasi pungutan wisatawan asing yang diberlakukan Bali.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik Selasa Pariwisata yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Rabu (26/8).

Ketua Tim Percepatan PWA, Putu Winastra, mengatakan tingkat kepatuhan pembayaran PWA memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan dari 34 persen pada 2025 menjadi sekitar 37 persen pada 2026 dinilai belum memuaskan.

“Kami juga masih belum happy dengan kenaikan 37 persen ini,” katanya.

Menurut Winastra, rendahnya kepatuhan tidak semata-mata disebabkan keengganan wisatawan membayar. Sejumlah persoalan teknis dan mekanisme pengawasan di lapangan turut menjadi kendala.

Salah satunya berkaitan dengan sistem pembayaran melalui portal Love Bali. Gangguan sistem, akses lambat, QR code yang tidak terbaca, pembayaran ganda, hingga keterbatasan metode pembayaran masih ditemukan.

“Website error dan lambat. Portal Love Bali sering down ketika peak season, ketika di-hit oleh ribuan wisatawan,” bebernya.

Masalah lainnya menyangkut mekanisme pemeriksaan pembayaran di pintu masuk Bali. Winastra mengatakan pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan saat ini masih mengandalkan sistem self-declare sehingga belum mampu memastikan seluruh wisatawan asing telah memenuhi kewajiban pembayaran.

“Checkpoint di bandara ini atau di pelabuhan hanya berbasis self-declare. Jadi tingkat kepatuhan dari wisatawan ini masih rendah, di bawah 60 persen,” ujarnya.

Baca juga:  Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Uluwatu, Satu Pelaku Nekat Terjun dari Lantai 2

Selain itu, belum terdapat petugas dengan seragam khusus yang melakukan pemeriksaan PWA. Pemerintah juga menghadapi dilema jika pemeriksaan pembayaran dilakukan di destinasi karena berpotensi menimbulkan antrean.

Di sisi lain, sejumlah wisatawan menyampaikan keluhan karena merasa harus membayar berbagai pungutan selama berada di Bali.

Winastra menambahkan, sistem data pembayaran PWA juga belum sepenuhnya terintegrasi dengan data imigrasi dan hotel. Akibatnya, pemerintah masih kesulitan mengidentifikasi dan melacak wisatawan asing yang belum membayar pungutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan BPKAD Provinsi Bali, Ni Made Budi Setiawati, mengatakan Bali sebelumnya mencatat penerimaan PWA sebesar Rp317 miliar pada 2024 dari target Rp250 miliar atau 127 persen. Namun, pada 2025, ketika target dinaikkan menjadi Rp500 miliar, realisasinya hanya Rp369 miliar atau sekitar 74 persen.

Untuk 2026, target kembali ditetapkan Rp500 miliar. Budi mengatakan, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp1 miliar per hari berdasarkan capaian Januari-Juli, target tersebut masih sulit dicapai apabila tidak terjadi peningkatan penerimaan secara signifikan.

“Kalau kami hitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli, rata-rata per bulan itu sekitar Rp30 miliar, sehingga per hari itu sekitar Rp1 miliar. Kalau kami hitung ke depan, tentunya itu tidak akan tercapai,” ungkapnya.

Meski demikian, BPKAD melihat adanya peningkatan penerimaan selama Agustus. Pemerintah berharap tren tersebut terus berlanjut sehingga realisasi penerimaan PWA 2026 dapat lebih tinggi dibandingkan capaian 2025.

Di tengah tantangan meningkatkan penerimaan, pemanfaatan dana PWA juga masih berjalan bertahap. Dalam APBD 2026, belanja yang bersumber dari PWA dialokasikan sebesar Rp500,376 miliar. Hingga 31 Juli 2026, realisasi belanja baru mencapai Rp163,385 miliar atau 32,65 persen.

Baca juga:  Ini Persiapannya, Jika Puluhan Ribu Naker Kapal Pesiar Pulang ke Bali

Porsi terbesar berada pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), dengan alokasi Rp462,4 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk program pembinaan tata kelola keuangan desa adat. Sampai 31 Juli, realisasinya mencapai Rp162,7 miliar atau 35,19 persen.

“Desa Adat mendominasi paling banyak terkait dengan pemanfaatan PWA ini,” kata Budi.

Sementara itu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup mendapat alokasi Rp19,577 miliar. Sekitar Rp18,69 miliar di antaranya diarahkan untuk pengelolaan sampah regional. Namun, realisasi anggaran lingkungan tersebut hingga akhir Juli baru sekitar Rp133,28 juta atau 0,68 persen.

Dinas Kebudayaan mendapat alokasi Rp4,229 miliar untuk program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan tradisi budaya. Realisasinya baru Rp268 juta atau 6,34 persen.

Dinas Pariwisata juga memperoleh alokasi Rp14,169 miliar untuk penyediaan jasa pelayanan umum kantor. Sampai 31 Juli, realisasinya baru sekitar Rp284 juta atau 2 persen.

Budi menegaskan, rendahnya realisasi pada sejumlah perangkat daerah tidak berarti dana PWA dapat dibelanjakan secara bebas. Penggunaannya harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

“Jadi yang pertama itu adalah kami melakukan identifikasi program, kegiatan, subkegiatan, dan penandaan tagging sumber dana PWA,” jelasnya.

Tagging tersebut diperlukan agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan. Tidak seluruh belanja penunjang dalam sebuah kegiatan otomatis dapat diklaim sebagai belanja yang bersumber dari PWA.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Achiris Sarwani, mengatakan keberhasilan PWA tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana dana tersebut memberikan dampak terhadap kualitas Bali sebagai destinasi pariwisata.

Menurutnya, pungutan harus tetap berada pada tingkat yang dapat diterima wisatawan agar tidak mengurangi minat kunjungan.

Baca juga:  Kemenkop Dorong UKM Gandeng Diaspora

“Yang paling besar kalau dari sisi kegunaannya adalah nantinya terkait dengan alam, lingkungan, budaya, dan kualitas secara keseluruhan,” ujarnya.

Karena itu, transparansi penggunaan dana dinilai menjadi penting. Wisatawan dan masyarakat harus dapat mengetahui berapa penerimaan yang diperoleh serta digunakan untuk kepentingan apa.

“Yang kedua adalah akuntabilitas. Jadi akuntabilitas itu apa yang kita dapatkan, ke mana larinya. Harus dikomunikasikan, harus dijelaskan,” katanya.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Bali, I Made Satya Candriantara, mengatakan Pemprov Bali kini menyusun petunjuk teknis penggunaan PWA.

Menurutnya, penerimaan yang telah masuk ke kas daerah tidak otomatis dapat langsung dibelanjakan. Penggunaan dana harus mengikuti aturan dan mekanisme perencanaan daerah.

“Uangnya ada, masuk ke Kasda, itu tidak bisa. Ada mekanisme atau aturan yang harus kita patuhi terkait dengan penggunaannya,” jelas Satya.

Ia mengatakan pemanfaatan PWA berdasarkan ketentuan Perda diarahkan pada perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Bappeda kemudian memetakan ketentuan tersebut ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada perangkat daerah terkait. Program perlindungan kebudayaan antara lain berada pada Dinas Kebudayaan dan Dinas PMA, sedangkan program lingkungan melibatkan perangkat daerah yang menangani kehutanan, lingkungan hidup, dan persampahan.

Pemetaan juga dilakukan terhadap program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, serta BPKAD sesuai dengan ruang lingkup pemanfaatan PWA.

Satya menegaskan tagging diperlukan agar penggunaan dana dapat ditelusuri sejak perencanaan hingga pelaporan.

“Ketika tagging sudah di awal di perencanaan, nanti akan kelihatan mana saja sumber dana PWA dan dipakai untuk apa saja,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN