
SINGASANA, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (21/9) dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.
Lima Ranperda tersebut mencakup perubahan APBD 2026, penyertaan modal daerah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), serta penataan jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Persetujuan bersama tersebut ditandai penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan setelah seluruh rangkaian pembahasan dan penyampaian pendapat akhir selesai dilaksanakan.
Lima Ranperda yang disepakati meliputi perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, penyertaan modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, perlindungan LP2B, dan penyelenggaraan SJUT.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Tabanan, yang dibacakan oleh Sekretaris Banggar I Wayan Budi Artana, pembahasan perubahan APBD 2026 dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebijakan nasional, penerapan opsen pajak, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tema pembangunan, yakni peningkatan kesejahteraan melalui pertanian yang berkelanjutan. Selain itu, perhatian diberikan terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), peningkatan pelayanan publik, dan pengutamaan belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Badan Anggaran juga mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi pendapatan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mengevaluasi capaian pendapatan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Pansus III yang dibacakan oleh I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan hasil pembahasan dua Ranperda penyertaan modal daerah, yakni pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang jelas serta dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyertaan modal diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha, menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah serta masyarakat.
Pansus IV, A.A. Nyoman Darma Putra melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Pengaturan ini diarahkan untuk mewujudkan penataan jaringan utilitas yang sistematis, terpadu, aman, tertib, dan berkelanjutan.
DPRD menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan para penyelenggara jaringan utilitas. Selain itu, diperlukan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan setelah Perda ditetapkan.
Penataan SJUT diharapkan dapat mendukung pembenahan jaringan utilitas di kawasan perkotaan dan wilayah strategis, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berlangsung lebih teratur.
Adapun Pansus V I Wayan Lara menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ranperda ini diarahkan untuk menjaga keberadaan lahan pertanian pangan sebagai bagian penting dalam mempertahankan ketahanan pangan, perekonomian masyarakat, dan kehidupan agraris Tabanan.
Dalam pembahasannya, DPRD menyoroti pentingnya dukungan anggaran serta pengaturan insentif dan disinsentif bagi petani melalui Peraturan Bupati. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian diharapkan tidak hanya berupa penetapan kawasan, tetapi juga disertai dukungan dan kepastian bagi masyarakat yang mempertahankan lahannya sebagai LP2B.
Setelah laporan seluruh alat kelengkapan pembahasan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian sikap dan keputusan DPRD terhadap lima Ranperda. Bupati Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya yang menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan bersama tersebut.
Bupati Sanjaya menegaskan, persetujuan lima Ranperda memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan. Meski kemampuan fiskal daerah masih menghadapi kesenjangan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan, pemerintah daerah tetap berupaya memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mewujudkan visi Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM).
Pembangunan tersebut diarahkan melalui penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan, seimbang, dan berkeadilan, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan.
Bupati juga mengajak seluruh pihak mempertahankan kekompakan, semangat kerja sama, dan suasana saling pengertian dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan 2026. Apresiasi disampaikan kepada DPRD Tabanan atas dukungan dan kerja sama dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional, termasuk menyetujui lima Ranperda.(Puspawati/balipost)










