
MANGUPURA, BALIPOST.com – Risiko gagal panen menjadi salah satu ancaman yang harus dihadapi petani saat memasuki musim tanam. Untuk mengantisipasi kerugian akibat kerusakan tanaman padi, Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada Musim Tanam (MT) II 2026.
Melalui program tersebut, Pemkab Badung menyiapkan subsidi premi asuransi untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare. Program ini menyasar lahan yang memasuki musim tanam II pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan AUTP menjadi salah satu instrumen perlindungan petani dalam menghadapi berbagai risiko kerusakan tanaman padi.
Risiko tersebut antara lain banjir, kekeringan hingga serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang dapat menyebabkan penurunan produksi bahkan gagal panen. “Dengan AUTP, petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi,” ujar Raka Sukadana, Kamis (8/10).
Untuk tahun 2026, Pemkab Badung mengalokasikan premi AUTP bagi lahan seluas 7.000 hektare. Pembiayaan menggunakan skema subsidi, dengan 80 persen premi ditanggung Kementerian Pertanian dan 20 persen ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut Raka, perlindungan tersebut penting karena kerusakan tanaman padi dapat langsung memengaruhi pendapatan petani sekaligus keberlanjutan usaha tani. Melalui kepesertaan AUTP, petani memiliki perlindungan finansial apabila kerusakan tanaman memenuhi ketentuan pertanggungan.
Dalam ketentuan AUTP, klaim dapat dibayarkan apabila tingkat kerusakan tanaman mencapai sedikitnya 75 persen berdasarkan satuan luas dan intensitas kerusakan. Ketentuan serupa berlaku apabila luas kerusakan mencapai minimal 75 persen pada setiap petak alami.
Sementara itu, nilai pertanggungan yang ditetapkan mencapai Rp6 juta per hektare. Namun, kerusakan tanaman tidak serta-merta membuat klaim langsung dibayarkan. Petani peserta wajib segera melaporkan kerusakan yang terjadi. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku sebelum perusahaan asuransi memproses klaim.
Pemkab Badung juga mengingatkan petani agar memperhatikan batas waktu pengajuan klaim. Hak tertanggung atas ganti rugi dapat hilang apabila petani tidak mengajukan dan menindaklanjuti tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak menerima permintaan kelengkapan dokumen klaim dari pihak penanggung secara tertulis. “Dengan skema tersebut, AUTP menjadi instrumen perlindungan finansial bagi petani ketika terjadi kerusakan tanaman padi yang memenuhi ketentuan pertanggungan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap klaim tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan. Dengan program tersebut, Raka Sukadana berharap petani memiliki perlindungan lebih baik dalam menghadapi risiko usaha tani selama musim tanam II 2026. AUTP sekaligus menjadi salah satu upaya menjaga keberlanjutan kegiatan pertanian ketika risiko gagal panen terjadi akibat faktor yang memenuhi ketentuan pertanggungan. (Parwata/balipost)










