
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembangunan Patung Charlie Chaplin di depan Inna Bali Hotel yang merupakan bagian penataan pusat kota kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) diminta mengkaji kembali dari apsek hukum, kini sorotan juga datang dari Fraksi PSI-Nasdem DPRD Kota Denpasar.
Hal tersebut tertuang pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II, DPRD Kota Denpasar, Selasa (28/7). Ketua Fraksi PSI-Nasdem DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya mengatakan, pemilihan sosok Charlie Chaplin perlu dikaji ulang mengingat banyaknya tokoh sejarah dunia dan nasional yang juga memiliki jejak historis di lokasi tersebut.
“Selain Charlie Chaplin, ada cukup banyak tokoh dunia yang pernah menginap atau singgah di Inna Bali Hotel, seperti Mahatma Gandhi, Jawaharlal Nehru, Ratu Elizabeth II, Presiden Filipina Elpidio Quirino, hingga Bung Karno,” paparnya.
Dia menilai kehadiran tokoh-tokoh tersebut lebih memiliki keterkaitan historis dan kebermanfaatan langsung bagi pihak Inna Bali Hotel ketimbang pemerintah daerah secara umum. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pembiayaan patung tersebut tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.
“Akan lebih baik bila patung tersebut dibangun oleh pihak hotel dan tidak menggunakan dana APBD Kota Denpasar. Tentu hal ini perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak pengelola Inna Bali Hotel,” kata Agus.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku sependapat dengan saran dari DPRD. Menurutnya, rencana itu baru sebatas usulan dan ide.
Karena di sana ada nilai historis, bahwa hotel itu memiliki ikon pernah dikunjungi Charlie Chaplin.
“Kalau bisa kita harapkan kan hotel, dan kita akan bicara sesama pusatnya biar dari hotel lah yang membangun, bukan dari kami. Kami takut ada yang salah. Itu kan namanya usulan ide. Harapan kami kan hotel yang membangun itu sehingga itu bisa menjadi daya tarik baru terhadap kunjungannya ke hotel tersebut. Itu harapan kita seperti itu,” kata Jaya Negara.
Terkait anggaran yang sudah disiapkan, Jaya Negara mengatakan masih bisa dialihkan ke penataan lain. “Itu kan masih boleh. Ada istilahnya itu adendum, CCO istilah sekarang itu. Karena kami juga akan lebih fokus, misalkan kalau di Sulawesi (Jalan) belum ditemukan kesepakatan, kita akan balik bawa ke penataan di sekitar Puputan. Itu nanti yang kami lakukan,” katanya. (Widiastuti/balipost)










