Seorang pengedara melintas di depan Bali Hotel, Jl. Veteran, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam penataan pusat Kota Denpasar, ada rencana pembangunan patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Rencana tersebut dilakukan untuk mendukung penataan kawasan heritage yang mengingatkan sejarah tokoh komedi asal Inggris tersebut pernah menginap di hotel pertama di Bali ini. Namun demikian, Pemkot Denpasar diimbau untuk memperhatikan aspek hukum dalam pembuatannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, AA Ngurah Susruta Ngurah Putra, Jumat (24/7). Dia mengatakan, jika patung tersebut dibuat untuk kepentingan komersial, misalnya dipasang di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, taman hiburan atau sebagainya untuk ikon bisnis, penting untuk mendapatkan izin dari pemilik hak.

Baca juga:  Pelindo III Diingatkan Buat MoU dengan Pemkot Denpasar

Menurutnya, dalam kasus Charlie Chaplin, meskipun tokoh tersebut telah wafat pada tahun 1977, nama, citra, dan karakter ikonik “The Little Tramp” masih dikelola dan dilisensikan oleh perusahaan yang mewakili keluarga Chaplin. “Mereka secara khusus menyatakan bahwa penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan (likeness), dan karakter Charlie Chaplin harus melalui mekanisme perizinan,” ujarnya.

Dari sisi hukum, kata Susruta, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama aspek sejarah dan tata kota. Jika patung dibangun untuk mengenang kunjungan tokoh sejarah di lokasi tersebut, tujuan ini memang dapat dibenarkan sebagai bagian dari pelestarian sejarah.

“Aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights). Walaupun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris,” katanya.

Baca juga:  Awalnya di Tabanan, Sindikat Penipuan Siber Love Scam Beroperasi di Bali Sejak 2023

Namun, jika patung tersebut menjadi bagian dari promosi wisata, branding, atau memiliki nilai komersial, perolehan lisensi atau izin akan dipertanyakan. Untuk itu, kata Susruta, apabila benar proyek penataan pusat kota tersebut menggunakan figur Charlie Chaplin sebagai ikon permanen kawasan, akan lebih baik apabila Pemerintah Kota Denpasar memastikan seluruh aspek hukumnya telah dipenuhi. Termasuk apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak.

“Demikian sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum ternyata penggunaan itu termasuk pengecualian yang diperbolehkan karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka tentu itu juga dapat dijelaskan kepada publik,” imbuhnya.

Baca juga:  Komplotan Pembuat SIM Palsu Dibekuk

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali hal tersebut dengan konsultan hukum. Ia mengaku detail engineering design (DED) penataan pusat kota ini sudah disusun pada 2025 lalu.

Sementara, dirinya baru 2 bulan menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR. Untuk itu, dia mengaku akan mempelajari serta membahas lebih lanjut bersama pihak terkait termasuk konsultan hukum.

“Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED ini yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum,” terangnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN