
DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga saat ini Pelabuhan Sanur belum bisa dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Meski seluruh persyaratan teknis, regulasi, hingga kelembagaan melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sudah disiapkan, namun keputusan final dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak kunjung turun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis (4/12), menyampaikan, secara aturan, pembangunannya sudah selesai, serah terima juga sudah waktunya. “Tapi faktanya, sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Sriawan.
Wali Kota Denpasar, kata dia, telah menemui langsung Dirjen Perhubungan Laut pada 23 Oktober 2025 untuk mendorong percepatan keputusan, termasuk memohon perhatian Menteri Perhubungan. Demikian dalam pembangunan pelabuhan tersebut, sejumlah aset milik Pemkot Denpasar ikut digunakan disertai dukungan pembiayaan daerah.
Di sisi lain, Pemkot Denpasar tengah menghadapi pemotongan dana transfer daerah sekitar Rp244 miliar. Ini menjadi sebuah kondisi yang membuat potensi PAD dari Pelabuhan Sanur semakin penting.
“Kalau transfer pusat dikurangi, tapi potensi pendapatan daerah yang sudah siap belum juga diserahkan, tentu daerah yang menanggung akibatnya. Masyarakat pun ikut kena imbasnya,” ujar Sriawan.
Menurut Sriawan, semuanya sudah berada pada posisi siap jalan. Dua lembaga pengelola Badan Usaha Pelabuhan Kota Denpasar dan UPT Pelabuhan Kota Denpasar telah dibentuk sesuai regulasi. Wali Kota juga sudah meneken komitmen pemeliharaan sebagai bukti kesiapan penuh.
Pemkot Denpasar berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan keputusan tegas, mengingat pelabuhan tersebut memegang peran strategis bagi ekonomi lokal, pariwisata, dan mobilitas masyarakat. Sriawan menegaskan bahwa Pemkot Denpasar tetap membuka ruang komunikasi dan berharap sinergi pusat dan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam praktik pelayanan publik dan efektivitas pembangunan. (Widiastuti/bisnisbali)










