BEM FH Unud menyerahkan kajian mengenai RUU Masyarakat Adat kepada DPD RI disela-sela Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara, di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks Unud Denpasar, Jumat (18/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) menunjukkan keterlibatan mahasiswa dalam isu pembentukan hukum dan kebijakan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan kajian mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (18/9).

Kajian tersebut diserahkan Wakil BEM FH Unud, Pande Putu Jiyestha Nugraha, kepada Anggota Komite I DPD RI sekaligus Ketua Tim Kerja RUU Masyarakat Adat, Dr. A. Teras Narang, S.H., serta Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali, Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra.

Penyerahan kajian dilakukan dalam rangkaian Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara, yang menjadi ruang pertemuan dan diskusi mengenai berbagai persoalan, keberadaan, serta hak-hak masyarakat adat di Indonesia yang berlangsung di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks, Universitas Udayana (Unud), Denpasar.

Baca juga:  Ekonomi Bali 2019

Wakil BEM FH Unud, Pande Putu Jiyestha Nugraha menyampaikan, kajian tersebut merupakan hasil pemikiran dan analisis mahasiswa hukum mengenai pentingnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Dalam pandangan BEM FH Unud, dikatakan, pengakuan terhadap masyarakat adat perlu disertai dengan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat diterapkan dalam praktik. Karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat dinilai perlu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

Baca juga:  Usai Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, BEM FH Unud Sebut Ada Penekanan Soal Perizinan

Melalui kajian yang diserahkan, BEM FH Unud menyatakan lima sikap. Pertama, mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat.

Kedua, mendorong pembahasan RUU Masyarakat Adat secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat. Ketiga, mendorong perlindungan terhadap identitas, tradisi, budaya, dan hak masyarakat adat sebagai bagian dari keberagaman Indonesia.

Selanjutnya, BEM FH Unud mendorong agar regulasi tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian dalam pelaksanaannya. Kelima, BEM FH Unud menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu masyarakat adat serta menyampaikan kajian dan perspektif mahasiswa dalam ruang diskusi kebijakan dan pembentukan hukum.

Baca juga:  Ekonomi Masyarakat Adat Didorong Mandiri, Nilai Kolektif Jangan Tergerus

Penyerahan kajian tersebut sekaligus menjadi bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses diskusi kebijakan. Perspektif mahasiswa hukum disampaikan langsung kepada anggota lembaga negara sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Pihaknya berharap kajian tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPD RI. Keterlibatan ini juga menjadi bagian dari komitmen mahasiswa untuk berkontribusi dalam isu hukum dan kemasyarakatan, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN