
Baleg RIDENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai dapat menjadi solusi untuk meredam potensi konflik investasi di Bali. Kehadiran regulasi tersebut disebut akan memperjelas posisi desa adat sekaligus membuka ruang keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan di wilayahnya.
Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5).
Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI, Iman Sukri saat diwawancara usai acara mengatakan selama ini muncul kekhawatiran bahwa penguatan masyarakat adat akan menghambat investasi. Namun menurutnya, justru keterlibatan masyarakat adat akan menciptakan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa di lapangan.
“Itu kekhawatiran yang berlebihan. Justru kita perlu perjelas di sini, mereka dilindungi, dihargai, dan diberdayakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RUU tersebut bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang selama ini sudah diakui dalam konstitusi, namun belum memiliki payung hukum yang utuh di tingkat undang-undang.
Menurut Iman, ketika RUU disahkan, masyarakat adat akan memiliki kedudukan lebih kuat sebagai subjek hukum. Kondisi itu dinilai memberi peluang keterlibatan masyarakat adat dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk investasi di wilayah adat.
“Kalau sudah jadi undang-undang, masyarakat adat menjadi subjek hukum. Jadi ada peluang mereka terlibat dalam investasi di wilayahnya,” katanya.
Dalam forum diskusi, salah satu bendesa adat mempertanyakan apakah masyarakat adat nantinya dilibatkan dalam proses perizinan investasi. Pertanyaan itu menjadi perhatian karena Bali selama ini dikenal memiliki struktur desa adat yang kuat dan berpengaruh dalam kehidupan sosial masyarakat.
Iman menilai Bali merupakan daerah paling siap dalam implementasi masyarakat hukum adat dibanding daerah lain di Indonesia. Menurutnya, sistem desa adat di Bali telah berjalan secara melembaga dan tertata sejak lama. “Kalau bicara masyarakat hukum adat, Bali itu paling siap,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta menegaskan investasi yang masuk ke wilayah adat harus menghormati keberadaan masyarakat adat setempat.
Ia menilai pelibatan masyarakat adat sejak awal justru akan membuat investasi berjalan lebih efektif dan mengurangi biaya sosial akibat konflik. “Kalau masyarakat adat dilibatkan dengan baik, justru konflik bisa dihindari dan biaya investasi bisa lebih kecil,” ujarnya.
Parta juga menegaskan masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan konservasi alam. Menurutnya, masyarakat adat selama ini menjadi pihak yang paling konsisten menjaga kawasan hutan dan ruang hidupnya.
“Kalau kita bicara perubahan iklim dan konservasi, yang paling setia menjaga hutan itu adalah masyarakat adat,” katanya.
Ia menambahkan Baleg DPR RI saat ini masih menyerap aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia untuk memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat agar sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. (Ketut Winata/balipost)










