Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian seperangkat gambelan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian gambelan di 3 TKP. Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP A. A. Gede Alit Sudarma, S.H., M.H. Kamis (1/9) mengatakan, pelaku atas nama I Ketut Darmawan.

Darmawan melakukan aksinya dengan cara memanjat trali besi lalu memotong tali pengikat daun gambelan dan membungkusnya dengan karung plastik. Kompol Decky Hendra Wijaya menyampaikan kasus ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Sukawati menerima laporan tentang pencurian seperangkat gambelan yang terjadi di Gudang Penyimpanan Gambelan Yayasan Jambe Agung Batubulan yang baru diketahui Jumat (19/8). Ini atas laporan korban Pemilik Yayasan Jambe Agung Batubulan, I Dewa Agung Bagus Eka Pemayun yang kehilangan seperangkat gambelan.

Baca juga:  Penyerangan di Minimarket, Polisi Amankan Ini

Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan ke tempat-tempat perajin gambelan ke beberapa wilayah yang ada di Bali. Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki pernah datang untuk menjual gambelan ke tempat perajin di Klungkung dengan ciri-ciri yang identik dengan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukawati.

Berbekal dari informasi tersebut lalu Tim Opsnal Polsek Sukawati mengidentifikasi ciri-ciri pelaku tersebut yang mengarah kepada residivis yang bernama I Ketut Darmawan. Ia pernah tertangkap karena melakukan pencurian laptop.

Baca juga:  Sidang Sengketa Lahan Pura Dalem, Ratusan Warga Desa Adat Kelecung "Geruduk" PN Tabanan

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku I Ketut Darmawan di rumahnya di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Mapolsek Sukawati menyampaikan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian seperangkat gambelan kemudian dijual ke perajin gambelan di Klungkung dan Badung.

Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus ini terungkap bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian gamelan. Selain di Yayasan Jambe Agung, pelaku juga beraksi di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 2 Set Jegog, dengan kerugian Rp15 juta.

Baca juga:  Berkedok Minta Sumbangan Layang-layang, Dua Pemuda Ini Ditangkap

TKP Kedua di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 13 buah Ceng-Ceng, dengan kerugian Rp7,5 juta. “Penjualan hasil curian digunakan untuk membayar hutang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Kompol Decky Hendra Wijaya menambahkan kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP, Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN